4 Sindikat Penadah dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Sep 2020 21:52 WIB

4 Sindikat Penadah dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus

i

Polisi mengamankan keempat tersangka penggelapan dan penadah mobil rental di Polsek Mulyorejo.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Empat orang yang merupakan sindikat penggelapan hingga penadah mobil rental di Surabaya berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Mulyorejo.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Keempat tersangka itu ialah, Suyadin (57), warga Jalan Kalijudan III, Surabaya sebagai pelaku penggelapan. Kemudian Gigik Wiyanto (35), warga Balongpanggang, Gresik sebagai perantara.

Serta Rudiarto (33) juga warga Balongpanggang, Gresik sebagai penadah, dan Ahmad Riwayat Mawardi (51), asal Lamongan yang tinggal di Karangasem, Surabaya, yang bertugas menyimpan mobil.

"Awalnya kami amankan tersangka Suyadin, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya bersama barang bukti," ungkap Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny P Rustam, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, kasus penggelapan mobil rental itu bermula ketika korban yang bernama Soleh dan bekerja di pangkas rambut didatangi tersangka Suyadin.

Keduanya sudah kenal lama, karena korban bekerja di dekat rumah tersangka. Dari situlah, tersangka mengajak korban berbisnis. Caranya, yakni meminjam mobil korban untuk dijalankan sebagai taksi online.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

"Korban diiming-imingi setoran sehari Rp 100 ribu. Tersangka berjanji setoran akan dibayarkan setiap bulan. Ini terjadi pada April lalu," jelasnya.

Hingga akhirnya, pada Juli lalu korban menghubungi tersangka untuk meminta mobilnya dikembalikan. Namun, tidak dikembalikan malah digadaikan. Mengetahui itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo.

Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Harun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Suyadin. Ia lantas dikeler untuk menunjukkan tempat digadaikannya mobil korban.

Dari sanalah, Harun dan timnya menangkap Gigik dan Rudiarto. Namun, saat ditanya mobil korban, katanya sudah berpindah tangan. Mobil itu rupanya disimpan di rumah Ahmad di Jalan Karang Asem, Surabaya.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

"Anggota langsung bergerak kesana. Ternyata benar, di tempat tersebut mobil korban disimpan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka langsung dibawa kantor untuk dilakukan pemeriksaan," papar Enny.

Dalam pemeriksaan, tersangka Gigik mengaku jika mobil tersebut digadaikan ke Rudiarto seharga Rp 25 juta. Gigik yang bekerja sebagai penjual tahu tek ini mendapat upah Rp 200 ribu. Sisanya dibawa oleh Suyadin.

Dari kasus ini, penyidik menyita mobil Toyota Agya bernopol L 1101 FR milik korban yang sudah diganti warna. Yang awalnya tertulis warna putih menjadi merah hitam. Keempat tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 dan pasal 55 Jo pasal 372 KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU