45 Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Situbondo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Agu 2020 20:52 WIB

45 Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Situbondo

i

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo saat menggelar konferensi pers terkait kasus kerusuhan yang dilakukan anggota PSHT di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo – Oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan di Situbondo beberapa waktu yang lalu kian bertambah.

Hingga Rabu (12/8), sudah ada 80 anggota PSHT yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, hasilnya polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

Penangkapan puluhan pesilat itu dilakukan tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Situbondo dalam beberapa hari terakhir.

"Sejauh ini kami telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).

"Saat ini sudah ada 80 orang yang diamankan dan dimintai keterangan. Sebanyak 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menambahkan bahwa 45 orang tersangka itu kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo. Sebagian di antaranya masih di bawah umur.

Namun, ia enggan menyebut secara rinci jumlah anak yang ikut menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut.

"45 orang tersangka ini terdiri dari orang dewasa dan melibatkan anak bawah umur. Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur. Ini mestinya tidak boleh terjadi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).

Khusus tersangka anak di bawah umur, sambung Trunoyudo, penanganannya akan diperlakuan khusus, sesuai UU Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pihak kepolisian akan mendatangkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.

"Untuk tersangka yang masih anak ini juga tidak dilakukan penahanan," papar Kombes Trunoyudo.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Trunoyudo menambahkan, sebanyak 45 tersangkan itu terlibat dalam aksi kekerasan di 2 TKP. Pertama, terjadinya aksi kekerasan atau penganiayaan di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, pada Minggu (9/8) sore lalu. Sejauh ini pihak kepolisian menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini.

Sementara TKP kedua, adalah pengrusakan terhadap harta benda di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (20/8) dini hari lalu. Untuk perkara ini, polisi sementara menetapkan 36 tersangka.

"Dari dua kejadian itu kami sudah mengumpulkan 24 laporan polisi. Untuk TKP pertama sebanyak 5 laporan polisi, dan TKP kedua 19 laporan polisi," tegasnya.

Truno menyebut kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (ueforia) saat kenaikan pangkat. Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar.

“Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan kelompok/anggota PSHT,” ungkapnya.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

“Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga, pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga diantaranya, rumah, kios serta mobil. Selain melakukan pengerusakan mereka juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar,” tambahnya.

Truno menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Karena itu, dari 45 tersangka ini sangat mungkin masih akan berkembang lagi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 214 subs 216 KUHP, karena ada perbuatan tidak mengindahkan perintah petugas negara di lapangan. Sementara bagi tersangka yang terbukti menyuruh atau mengajak, polisi menyiapkan pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP subs 214 subs 216 KUHP. Bagi yang berperan membantu atau ikut serta polisi akan menjeratnya dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU