Advokat, Bantu Klien Jangan Langgar Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 08:51 WIB

Advokat, Bantu Klien Jangan Langgar Hukum

i

Visual by SP

Pesan Advokat Senior Surabaya atas Penahanan Pengacara Anita Kolopaking, yang bantu Pelarian Buron Djoko Tjandra, Gunakan Surat Palsu

 

Baca Juga: Fenomena Alvin Lim

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kiprah advokat Anita Kolopaking, kuasa hukum buron Djoko Tjandra, sampai Senin (10/8/2020) sore kemarin masih menjadi pembahasan advokat-advokat senior Surabaya. Ini karena syarat menjadi Advokat harus memiliki kesadaran tinggi bahwa profesi yang diembannya adalah profesi yang sangat terhormat. Pemaknaan Noble profesion maksudnya bukan sekedar mencari uang semata. Malahan sudah menjadi moto dalam menegakkan kebenaran, seorang advokat harus berjuang maksimal. Bahkan berani mempertaruhkan segalanya dengan penuh integritas. Ini yang dimaksudkan Fiat Justitia Ruat Çaelum bahwa seorang advokat membela kliennya dengan menegakkan hukum atas dasar kebenaran subjektif keadilan klien, bukan berarti membantu klien melanggar Hukum.

 

Demikian dinyatakan advokat senior  Oemar Ishananto, Ketua DPC Peradi Kota Besar Surabaya Abdul Salam, Ketua Dewan Kehormatan DPD Peradi Jatim Pieter Talaway dan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan. Mereka dihubungi tim wartawan Surabaya Pagi secara terpisah Sanin kemarin (10/08).  Empat advokat ini dimintai pendapat atas peran advokat Anita yang dituding menjadi kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dalam membuat surat jalan hingga mengurus surat kesehatan di Mabes Polri. Peran advokat Anita ini menyebabkan buron Djoko Tjandra, bisa kabur dari Indonesia.

Salah satu advokat senior di Surabaya, Oemar Ishananto menjelaskan bila menjadi Advokat harus menyadari profesi yang diembannya adalah profesi yang sangat terhormat. "Noble profesion, bukan sekedar mencari uang, bahkan sudah menjadi moto untuk menegakkan kebenaran, dia berjuang maksimal, mempertaruhkan segalanya dengan penuh integritas. Fiat Justitia Ruat Çaelum, seorang advokat membela kliennya dengan menegakkan hukum atas dasar kebenaran subjektif dipihak klien, bukan berarti dia boleh membantu klien melanggar hukum," jelas Oemar, kepada Surabaya Pagi, Senin (10/8/2020).

 

Kode Etik Advokat

Disinggung tentang bagaimana cara advokat senior agar bisa terhindar dari markus, Oemar Ishananto menerangkan bila seorang advokat membantu klien melanggar hukum, maka ia bisa dikatakan juga pelanggar hukum. "Atau ikut serta dan bisa diadili perbuatan advokat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku atau bukan pelanggaran kode etik. Markus itu selain melanggar kode etik advokat terlebih adalah perbuatan pidana dan tidak seharusnya dilakukan oleh advokat baik junior lebih yang senior," terangnya.

Menurutnya, praktik ini juga bisa dilakukan oleh advokad manapun dengan memanfaatkan relasi dan koneksi, serta tidak seharusnya dilakukan oleh advokat manapun. "Markus bisa dilakukan oleh siapapun dengan memanfaatkan relasi koneksi dalam kaitan kasus, tidak seharusnya dilakukan oleh advokat sekalipun seorang advokat punya koneksi punya relasi dengan pejabat-pejabat, apakah di kepolisian, di kejaksaan di pengadilan atau dimanapun. Dia seharusnya menyayangi relasi-relasi dan koneksi-koneksi tersebut. Jangan memanfaatkan untuk berbuat atau meminta untuk berbuat melanggar hukum," pungkasnya.

 

Godaan Advokat

Sementara, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Besar Surabaya, Abdul Salam, mengatakan jika seluruh advokat atau pengacara senior seharusnya tahu langkah-langkah yang melanggar hukum dan tidak seharusnya dilakukan oleh profesi advokat.

"Memang di dunia advokat / pengacara banyak godaan. Namun seorang pengacara apalagi senior pasti tahu mengenai kode etik advokat dan pernah melakukan sumpah jabatan. Harusnya kedua hal tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai advokat," ujar Abdul Salam kepada Surabaya Pagi, Senin (10/8/2020).

Abdul Salam mengatakan jika setiap advokat yang melanggar hukum, maka nantinya akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Advokat untuk mengadili advokat yang sudah terbukti melanggar hukum tersebut. Saat ditanya mengenai peran Peradi, dirinya menjelaskan jika Peradi dalam hal ini bisa melindungi secara organisasi saja. "Sekarang kan banyak organisasi advokat. Tergantung dia (Anita Kolopaking) ini ikut organisasi yang mana. Jika ikut Peradi, maka Peradi hanya bisa melindungi secara organisasi saja. Tapi jika terbukti melanggar hukum, maka harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Abdul Salam, jika memang terbukti Anita Kolopaking melakukan pendekatan kepada penegak hukum secara pribadi, maka hal tersebut merupakan salah satu praktik penyimpangan profesi advokat. "Bisa jadi praktik penyimpangan, jika terbukti dia melakukan itu tanpa menggunakan surat kuasa. Berarti melakukan pendekatan secara pribadi," ungkapnya.

 

Diluar Pekerjaan Advokat

Baca Juga: Alvin Lim, Advokat yang Suka Viral, Semalam Dijemput di Bareskrim

Dengan ini Abdul Salam berharap kepada seluruh advokat agar menjalankan profesi yang mulia ini dengan baik, memahami kode etik, dan bergerak mandiri dengan arti tidak terpengaruh apapun. "Jangan hanya mengejar kekayaan sampai harus melanggar hukum dan kode etik. Hati-hati dalam membantu kasus kliennya. Saya rasa advokat yang baik adalah advokat yang tetap taat pada hukum dan kode etik walaupun ditabrak dengan uang milyaran rupiah," pungkasnya.

Terpisah, advokat senior, Pieter Talaway melihat tindakan Anita Kolopaking tersebut sudah keluar dari profesinya sebagai advokat. "Kalau kita perhatikan kasusnya, saya rasa itu tindakan advokatnya sudah keluar dari profesi. Lebih kearah menyimpang dari tugas advokat itu sendiri," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (10/8/2020).

Pieter mengatakan jika tindakannya saat mengurus surat jalan dan surat kesehatan, mendatangi jaksa dan polisi, adalah hal-hal yang sifatnya di luar pekerjaan sebagai advokat berarti melanggar kode etik advokat. 

 

Berperkara Bersama-sama

"Di dalam kode etik advokat, kita berperkara pun harus bersama-sama. Tidak boleh kita menemui hakim dan jaksa tanpa sepengetahuan. Misalnya tidak boleh menemui hakim tanpa sepengetahuan jaksa, begitu juga sebaliknya," jelasnya.

Dalam hal ini Pieter juga menegaskan lagi jika seorang advokat tidak boleh melakukan pekerjaan yang keluar dari jalurnya sebagai advokat, meskipun dibayar oleh kliennya.

"Seharusnya klien itu mengeluarkan uang untuk pekerjaan profesi advokat. Contohnya dibayar untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali), itu tidak apa-apa. Tapi kalau dibayar untuk menemui polisi, jaksa, baru itu tidak boleh," tegas Pieter.

Selain itu, Pieter menambahkan, jika seorang yang mau mengerjakan apa yang diperintahkan oleh kliennya tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan kode etik, maka advokat tersebut tidak bekerja untuk pekerjaan yang mulia. "Hal itu menunjukkan advokat tidak bekerja untuk pekerjaan yang mulia. Tetapi bekerja untuk markus (makelar kasus). Ini yang tidak benar," pungkasnya.

Baca Juga: Alvin Lim, Pengacara Pemberani Etnis Tionghoa, Bernasib Tragis

 

Advokat itu “Halangi” Penyidikan

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otta Hasibuan mengatakan, seorang advokat sejatinya ada untuk menghalangi penyidikan. Namun, dalam arti yang positif.

"Karena sebenarnya advokat itu by nature, dilahirkan dia dari sistem hukum itu, pada hakekatnya untuk menghalangi penyidikan. Tapi menghalangi penyidikan dalam arti postif, agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto, Senin (10/8/2020).

Otto mengatakan, penyidik pasti akan merasa terhalang-halangi oleh pengacara yang mendampingi kliennya. Karena memang demikian lah tugas seorang advokat. "Maka sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyidikan yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU KPK dengan profesi itu sendiri. Di mana tugasnya sehari-hari memang pasti akan membuat penyidik itu terhalang. Dalam arti yang positif," ujar Otto.

Menghalangi penyidikan dalam arti yang negatif, yaitu mengupayakan segala cara agar penyidik tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sementara menghalangi dalam arti yang positif, yaitu menghalangi para penyidik yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Contoh, kalau ada penyidik yang melakukan penyidikan untuk menekan klien kita, memaksa mengaku. Kemudian advokat itu memprotes, maka ini kan tidak boleh diambil sebagai penyidikan," tutur Otto.

Apabila sikap advokat tersebut juga dianggap menghalangi penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan ini akan menjadi dalih bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi profesi advokat "Maka Peradi, ini harus dilihat jernih, yang mana merupakan perbuatan menghalangi penyidikan yang sungguh melanggar kodet etik, yang mana menghalangi penyidikan dalam arti positif membela profesi," kata Otto. (adt/byt/pat/cr2/rmc)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU