Advokat Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra Pengacara Kaget!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 22:11 WIB

Advokat Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra Pengacara Kaget!

i

Ilustrasi karikatur

 

Ada Advokat yang Curiga Mantan Ketua Peradi ini Amankan Aset terpidana kasus cessie Bank Bali, Ada Agenda Tersembunyi, Ada yang Duga Gugatan PKPU abal-abal Dan Dugaan Langgar Kode Etik Advokat terkait Lawyer Fee 

Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo Berpesan tidak Seharusnya Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Advokat yang juga Ketua Peradi Indonesia, Otto Hasibuan baru-baru ini mengajukan gugatan kepada terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Otto resmi menggugat Djoko Tjandra tentang tunggakan lawyer fee yang belum dibayarkan oleh Djoko Tjandra.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (28/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diregister tanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Gugatan PKPU yang dilakukan advokat senior Otto Hasibuan ini memantik tanda tanya beberapa advokat senior Surabaya dan praktisi hukum yang memahami tentang Penundaan Kewajiban Permohonan Utang (PKPU) di Surabaya. Diantaranya advokat Omar Ishananto, advokat Sudiman Sidabukke, advokat Gianto serta pakar hukum kepailitan dan PKPU asal Fakultas Hukum Unair Hadi Subhan, yang dihubungi secara terpisah oleh tim wartawan Surabaya Pagi, Senin (28/9/2020).

 

Pertanyakan Gugatan PKPU Otto

Advokat Senior, Oemar Ishananto mempertanyakan sikap gugatan advokat Otto Hasibuan yang mengajukan gugatan PKPU hanya karena lawyer fee.  Karena dalam proses pengajukan PKPU, minimal harus ada 2 kreditur untuk mengajukan gugatan PKPU.

"Minimal 2 kreditur, kalau ada 2 orang atau lebih kreditur bisa diajukan gugatan ke PKPU dan pembuktiannya sederhana. Lha ini Otto dia yang gugat karena lawyer feenya belum terbayarkan. Bagaimana? Siapa saja yang dirugikan selain Otto? Harus terpisah lho," pungkas Oemar.

Terkait pokok perkara, Oemar menerangkan harus ditelisik kembali bagaimana perjanjian yang dibuat antara pihak yang bersangkutan. "Lihat dulu bagaimana perjanjiannya, karena perjanjian adalah UU bagi para pihak yang membuatnya, tetapi harus diingat Advokat tidak boleh menjanjikan akan menang perkaranya," terangnya.

 

Langgar Kode Etik Advokat

Sedangkan, advokat senior Sudiman Sidabuke juga menyoroti peran advokat Otto Hasibuan dalam melakukan upaya untuk menagih lawyer fee pada terpidana Djoko Tjandra. Apalagi, tambah Sudiman, Otto Hasibuan menyatakan dirinya sebagai pengacara dari Djoko Tjandra. Namun, kini justru menggugat secara PKPU.

Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang

"Ini, (menurut saya) Otto sudah melanggar kode etik sebagai advokat. Disamping aturan hukum yang diatur oleh UU Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat. Sehingga bila tidak ada aturan yang melarang tentu boleh saja Otto berseberangan dengan Djoko Tjandra," terang Sudiman kepada Surabaya Pagi, Senin (28/9/2020).

Sudiman menambahkan, dalam PKPU maupun kepailitan hak-hak atau piutang negara wajib diutamakan atau didahulukan. "Namun bila itu untuk menghadapi sejumlah kreditur Djoko Tjandra agar tidak berlomba dan rebutan siapa yang kuat itu yang menang, maka boleh jadi PKPU atau kepailitan dapat digunakan," katanya.

 

Ada Hidden Agenda

Sementara, advokat Surabaya lainnya, Gianto, SH., MH., gugatan yang dilayangkan Otto Hisabuan ini pantas diajukan sepanjang ada bukti komitmen atas lawyer fee.

"Tapi benar mestinya gugatan Wanprestasi. Ini kok malah dilarikan ke PKPU. Ada apa? Jangan-jangan ini semua adalah trik khusus mempailitkan data, serta kemungkinan ada agenda yang tersembunyi, kita lihat aja perkembangan kasusnya," ujar Gianto.

Gianto juga menambahkan, hal ini mungkin bisa menjadi salah satu modus Otto Hasibuan atas perintah dari Djoko Tjandra. Salah satu cara untuk mengamankan aset-aset milik Djoko Tjandra.

 

Baca Juga: 15 Kasus Pailit Diajukan ke PN Niaga Surabaya

Lawyer Fee Bisa PKPU

Terpisah, menurut pakar Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan bahwa PKPU atau Kepailitan yang masuk dalam ranah perdata dapat diwakilkan meskipun yang bersangkutan sedang berada di lain tempat.

"Ini kan PKPU/ Pailit ini kan ranahnya di perdataan, jadi kalau keperdataan itu boleh diwakilkan meskipun yang bersangkutan di luar negeri atau dipenjara bisa diwakilkan. Berbeda bila dengan kasus pidana tidak bisa diwakilkan," katanya.

"Jadi terkait masalah dengan Djoko Chandra ditahan dan ada kasus PKPU juga bisa dia menguasakan kepada penasehat hukum," imbuhnya.

Lanjut Hadi, dengan permohonan dari Otto Hasibuan terkait dengan permohonan PKPU ini melalui sengketa lawyer fee, Undang-undang di Indonesia memungkinkan untuk penyelesaiannya melalui PKPU atau Pailit.

"Dihukum kepailitan kita, kekuatan wanprestasi itu bisa wanprestasi dan bisa juga ke PKPU/Pailit. Cuman kalau di PKPU atau pailit itu harus membuktikan kreditor lain, maksudnya membuktikan minimal 2 kreditor. Tentu bukti dalam PKPU atau kepailitan harus memiliki perjanjian lawyer print. Kalau semisal lisan-lisan saja nanti sulit pembuktiannya," terangnya.

Disinggung soal motif Otto Hasibuan, Hadi Subhan melihat, bila Otto hanya mengingingkan lawyer fee yang belum terbayarkan.  "Bisa saja, motifnya supaya terbayar. Fee belum terbayar kan di anggap sebagai hutang. Tapi untuk kearah lain, saya lihat tidak," jelasnya. byt/tyn/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU