Alasan Bawaslu Sebut Kakak Iriana Jokowi Langgar Kode Etik ASN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Des 2019 17:08 WIB

Alasan Bawaslu Sebut Kakak Iriana Jokowi Langgar Kode Etik ASN

SURABAYAPAGI.com, Kakak kandung Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Haryanto saat ini tengah ditimpa maslaah mengenai kode etik ASN. Menurut Ketua Bawaslu Kota solo, Budi Wahyono tidak seharusnya kakak kandung ibu Iriana tersebut mengikuti seremoni pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendaftarkan diri sebagai Wali Kota Solo, Kamis (12/12) lalu. Dari kejadian itulah membuat dirinya dianggap telah melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Haryanto saat ini diketahui masih berstatus guru di SMP 10 Solo. Namun, kata Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono, untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya masih menunggu pengaduan dari Komisi ASN. Budi mengatakan, jika yang dilakukan oleh Haryanto tersebut disengaja, maka secara kode etik melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. "Secara kode etik jabatan ASN itu tidak boleh, karena jabatan kode etik itu melekat," ujar Budi, Sabtu (14/12). Kendati dianggap telah melanggar aturan netralitas ASN, namun pelanggaran yang dilakukan oleh Haryanto belum bisa diproses. Sebab, belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung mulai 11 Juli hingga 19 September 2020. Bawaslu menyerahkan sepenuhnya pelanggaran kode etik tersebut kepada Komisi ASN. Budi juga mengingatkan kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun di media sosial. "Komisi ASN yang memproses baru berlanjut ke Bawaslu kalau masa kampanye telah berlangsung," jelas Budi. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, akan melakukan klasifikasi terkait keterlibatan keluarga Jokowi dalam praktik politik praktis tersebut, meski demikian ia belum mengetahui pasti peristiwa itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU