Ambil Sabu, Pria di Kediri Dicokok Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jul 2020 22:12 WIB

Ambil Sabu, Pria di Kediri Dicokok Polisi

i

Dafit Dwi Prasetyo (37) alias Bilox Bin saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Unit Reskrim Polsekta Pesantren mengamankan seorang pria asal Kediri akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama Dafit Dwi Prasetyo (37) alias Bilox Bin, warga Dusun Balong Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Ia diamankan di Jalan Raya depan terminal Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (7/72020) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren yang saat itu sedang giat patroli di Jl raya depan terminal Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Di tempat itu petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Berada di tepi Jalan raya depan terminal Kresek.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

"Setelah ditanya identitasnya dan dilakukan interograsi, dia mengaku akan mengambil ranjauan sabu-sabu. Setelah itu ditemukan padanya 1 bungkus kosong Cappucino di dalamnya berisi bungkusan tissu isi plastik klip berisi 4,83 gram sabu," ujar AKP Kamsudi, Rabu (8/7).

"Selanjutnya terlapor diamankan ke Mako Polsek Pesantren. Setelah dilakukan interograsi lebih lanjut, terlapor mengakui perbuatannya dan di rumahnya masih ada sabu-sabu," lanjutnya.

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, petugas lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya. Yakni 1 buah timbangan elektrik, 1 plastik klip berisi 0,39 gram sabu, 1 sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan, 4 buah sedotan warna putih, 2 buah pipet kaca. Total jumlah sabu-sabu yang diamankan seberat 5,22 gram.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU