Andhy Hendro Wijaya Terganjal Duduki Kursi Sekda Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 17:43 WIB

Andhy Hendro Wijaya Terganjal Duduki Kursi Sekda Gresik

i

Andhy Hendro Wijaya. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Mengembalikan kursi Sekda Gresik ke tangan Andhy Hendro Wijaya ternyata tidak  semudah membalikkan tangan. Sejatinya pasca putusan MA yang menolak kasasi Kejaksaan Negeri Gresik atas terdakwa Andhy, maka sudah seharusnya Bupati Gresik mengembalikan hak-hak yang pernah dilepas dari Andhy, termasuk sebagai PNS dan jabatan sekda.

Tapi nampaknya jalan Andhy, terutama untuk kembali menjadi orang ketiga di Gresik masih akan alot. Karena setidaknya ada aroma untuk mengganjalnya kembali ke posisi yang amat strategis tersebut.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Paling tidak ganjalan itu muncul setelah adanya telaah staf kepada Bupati Sambari Halim Radianto terkait pengembalian jabatan sekda kepada Andhy. Dasar telah disebutkan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Telaah tersebut bisa menyesatkan pengambilan keputusan Bupati Gresik. Telaah yang beredar di kalangan wartawan ini diduga agar bupati tidak mengembalikan hak Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Kabupaten Gresik setelah MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, atau menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. 

Telaah surat bernomor 180/437.12/2019, tertanggal 23 November 2020 ini dinilai sejumlah kalangan praktisi hukum sebagai bentuk penjerumusan terhadap kewenangan Bupati Sambari. Dalam telaah tersebut menguraikan pasal 285 ayat (1) dan pasal 285 ayat (2) PP 11/2017 dan pasal 43 ayat (2) peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 untuk mempengaruhi agar Sambari tidak mengembalikan jabatan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setelah bebas melalui putusan MA yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik tertanggal 09 November 2020 yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. 

Pada huruf romawi l terdapat kolom berisi judul ‘Pokok Persoalan’ yang menguraikan : ‘Dengan adanya putusan kasasi MA terhadap Andhy Hendro Wijaya yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum yang secara hukum diartikan bahwa Andhy Hendro Wijaya bebas (menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya) langsung bisa ditempatkan pada jabatan semula (sekda)? Kesimpulan telaah tersebut menilai bahwa kondisi hukum jabatan Sekda definitif saat ini dinilai masih kosong setelah terbitnya keputusan bernomor 887/04/437/73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS. Dan menyarankan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) segera  melaksanakan seleksi setelah pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana Keputusan MA memiliki kekuatan hukum tertinggi sehingga putusannya harus dilaksanakan oleh eksekutor dalam hal ini bupati. Karena segala tuntutan JPU telah ditolak oleh MA yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor sehingga seluruh hak harkat martabat dan jabatan harus dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Kalau bupati mengikuti telaah PP 11 Tahun 2017 bisa dipastikan blunder. Karena bupati bisa digugat Pak Andhy, dan saya yakin jika haknya tidak dikembalikan bupati pasti digugat karena ini masalah hukum yang sangat jelas. Kalau dianggap mengisi jabatan kosong, nonaktif bukan jabatan kosong. Karenanya diisi pejabat sementara (Pjs). Ini kan telaah yang dipaksakan sehingga bisa dikatakan ngawur,” ungkap Fajar, Selasa (24/11).

Ditegaskan Fajar, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pihak berwenang dalam hal ini bupati wajib mengembalikan jabatanya karena itu memang haknya orang atau pejabat yang tidak terbukti bersalah. “Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.”

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Adapun penggantian terhadap sejumlah kerugian tentu hal ini tidak serta merta, bisa jadi jika menyangkut hak keperdataan maka salinan putusan yang telah dinyatakan inkracht maka bisa buat bukti sempurna dalam melakukan gugatan perdata.

Karena hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum, berikut juga minta berhak untuk minta rehabilitasi, dan pemulihan hak dikembalikan terhadap  martabat dan kedudukannya.

Apalagi ungkap Fajar surat keputusan bupati bernomor 887/04/437/73/Kep/2020 sifatnya hanya penghentian PNS  sementara. Artinya tatkala perkara pidana yang menjadikan alasan diberhentikannya tersebut diputus tidak terbukti, yang harus dikembalikan kedudukannya seperti sedia kala.

“Yang pasti ada konspirasi sesama oknum pejabat di Gresik yang ketakutan jika Andhy kembali menjadi Sekda sehingga muncul telaah yang menyesatkan itu. Padahal yang sebenarnya sampai hari ini Pak Andhy secara hukum menjabat sebagai Sekda, karena SK-nya hanya dinonaktifkan sebagai PNS. Putusan MA harus ditaati bukan diakali. Bupati harus cerdik dan cerdas jika ada pejabat dibawahnya yang berusaha memanfaatkan kewenangannya dengan cara melakukan manuver aturan tetapi dengan cara yang licik,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Masih terkait dugaan adanya konspirasi, sumber lain menyebutkan jika dalam telaah staf yang disampaikan ke Bupati Sambari, ada klausul saran agar bupati menerbitkan surat pemberhentian tetap kepada Andhy sebagai Sekda Gresik, menyusul surat pemberhentian sementara sebagai PNS.

Saran tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, SK pemberhentian disarankan dibuat setelah putusan kasasi MA turun yang memutuskan Andhy tidak bersalah. Mengapa tidak dibuat saja berbarengan dengan SK pemberhentian sementara sebagai PNS.

"Jadi memang telaah itu patut dicurigai sebagai bentuk konspirasi untuk menghadang kembalinya Pak Andhy ke kursi sekda," tandas sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif mengaku pihak berencana melakukan konsultasi tersurat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait rencana pengembalian Andhy Hendro Wijaya sebagai ASN dan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini statusnya masih nonaktif.  “Itu saja. Saya sangat ingin Pak Andhy segera kembali menjadi Sekda sehingga enak konsultasinya. Dan saya sudah konsultasi dengan Pak Bupati. Intinya pak Bupati setuju. Suratnya masih di meja saya belum saya kirim,” kata Nadlif. did

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU