Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Juanda Tambah Jam Operasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jul 2020 10:22 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Juanda Tambah Jam Operasional

i

Situasi di Bandara Juanda

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sejak 17 Juli 2020 Bandara Juanda menambah jam operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB (16 jam), sebelum era new normal jam operasional bandara dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB (12 jam).

General Manager Bandar Udara Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menyebutkan, pihaknya telah mengevaluasi terlebih dahulu terkait penambahan jam operasional. Selama periode Bulan Juli 2020 rata-rata penumpang per hari adalah sejumlah 10 ribu dengan 125 penerbangan per hari.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Sementara jumlah pergerakan penumpang dan pesawat harian tertinggi terjadi pada 29 Juli dengan jumlah penumpang 13.575 dan 154 pergerakan pesawat. Sehingga, pihaknya merasa perlu untuk melakukan penambahan jam operasional guna mengantispasi penumpukan dan lonjakan penumpang di fase new normal ini.

Selain menambah jam operasional, rencananya Notice of Airport Capacity (NAC) pun bertambah setelah dilakukan evaluasi bersama Kantor Otoritas Bandara Wilayah III dan Airnav Indonesia.

“Sebelumnya NAC Bandara Juanda adalah 13 pergerakan pesawat per jam, ke depan akan bertambah menjadi 25 per jam yaitu 9 penerbangan keberangkatan, 11 penerbangan kedatangan, dan 5 penerbangan ireguler,” jelasnya.

Baca Juga: 'Menggoda' Pramugari Pesawat, Terancam Penjara 1 Tahun

Saat ini rute penerbangan masih didominasi oleh penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional terdapat dua flight dengan tujuan Kuala Lumpur oleh maskapai Airasia dan Singapura oleh maskapai Scoot. Kedua penerbangan internasional ini telah beroperasi kembali sejak 19 Juni dan 17 Juli.

Meskipun beberapa maskapai telah melayani kembali penerbangan internasional, namun hingga saat ini Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang  Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia belum dicabut.

“Sehingga untuk persyaratan penerbangan internasional kami menyarankan agar calon penumpang terlebih dahulu menghubungi pihak maskapai terkait seperti surat ijin tinggal baik tetap, sementara ataupun terbatas serta surat hasil PCR, sebelum membeli tiket penerbangan,” tambahnya.

Baca Juga: Guyonan Bawa Bom, Pemuda Ditangkap, Pesawat Delay 4,5 Jam

Sedangkan untuk fasilitas layanan penumpang, Bandara Juanda juga menambah 5 gate dan ruang tunggu demi kenyamanan penumpang. Total keseluruhan terdapat 12 gate yang dapat digunakan untuk menampung calon penumpang sehingga physical distancing tetap berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19. Setiap 10 menit juga dilakukan announcement himbauan penerapan physical distancing.

“Petugas aviation security dan terminal inspector yang berjaga juga ikut mengawasi penerapan physical distancing di seluruh area terminal bandara. Sehingga tidak adalagi yang berkerumun maupun berdekatan tanpa jarak 1.5 meter. Selain itu seluruh gerai komersial juga melakukan penerapan physical distancing sesuai SOP," tutup Heru.indra

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU