Atasi Polemik, Pemerintah "Tolak" RUU HIP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jul 2020 18:40 WIB

Atasi Polemik, Pemerintah "Tolak" RUU HIP

i

Menkopolhukam, Mahfud MD saat kunjungan kerjanya ke Gedung Grahadi Surabaya pada hari Minggu (5/7/2020).SP/ADT

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap polemik yang ditimbulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dalam hal ini pemerintah menolak dan memilih untuk mengembalikan ke DPR.

Pernyataan ini dikatakan langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD saat kunjungan kerjanya ke Gedung Grahadi Surabaya pada hari Minggu (5/7/2020).

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

“Pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, ekasila sebagai tafsir Pancasila, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan pemerintah secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, lalu tak disertakannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

Menurutnya, DPR harus lebih dulu membahas ulang RUU itu bersama masyarakat. Sebab, RUU itu telah menuai gejolak polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan berbagai ormas lainnya khawatir jika RUU HIP disahkan maka komunisme akan bangkit lagi.

“Itu sama dengan pemerintah (kekhawatirannya). Karena di dalam RUU yang asli diajukan, tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yang menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambahkan jika pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP itu. Pihaknya akan mengirimkan tanggapan secara resmi ke DPR pada 20 Juli mendatang.

“Tanggal 16 Juni kita sudah umumkan ke pemerintah, kita harus sampaikan ke DPR. Tapi kalau tenggat waktu sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi.” pungkasnya. Adt

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

 

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU