Bank Jatim Jember Tolak Blokir Rekening Bupati Faida

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Sep 2020 18:55 WIB

Bank Jatim Jember Tolak Blokir Rekening Bupati Faida

i

Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi C DPRD Jember dengan Bank Jatim cabang Jember.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Menindaklanjuti sanksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terhadap Bupati Jember Faida terkait pencabutan hak keuangan selama 6 bulan, komisi C DPRD Jember mengundang Bank Jatim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga: Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

Komisi C meminta Bank Jatim cabang Jember untuk memblokir rekening milik Bupati Faida.

Permintaan tersebut ditolak pimpinan Bank Jatim cabang Jember Prihantanto. Ia mengungkapkan terkait masalah pemblokiran rekening bukan menjadi kewenangannya.

“Bank Jatim hanya sebatas Lembaga keuangan yang fungsinya mengelola keuangan dan membayarkan. Untuk permintaan DPRD Jember bukan menjadi kewenangan kami. Untung pencairan keuangan Bupati Jember, kami (Bank Jatim) hanya endingnya saja (sebagai Lembaga pencairan),” ungkapnya.

“Jadi DPRD Jember monggo untuk berkoordinasi dengan BPKA. Karena menjadi ranahnya. Kami pun tidak termasuk dalam tim Pokja (Kelompok Kerja). Kami hanya juru bayar,” imbuhnya.

Baca Juga: Khofifah Jeli Amati Video Hoaks Gempa di Tuban

Terkait berapa honor atau gaji yang diterima Bupati Jember ataupun tunjangan lainnya, Pria asal Kabupaten Jombang ini enggan memaparkan. Prihantanto berasalan itu masuk data pribadi nasabah.

Diketahui sebelumnya, Bupati Jember Faida dijatuhi sanksi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember.

Baca Juga: Pilgub Jatim 2024, TKD Prabowo-Gibran Jadi Timses Khofifah

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU