Bank NTT Surabaya Bungkam, Soal Korupsi Rp 127 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 22:08 WIB

Bank NTT Surabaya Bungkam, Soal Korupsi Rp 127 M

i

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Willyan Kodrata dan Loe Mei Lien saat turun dari pesawat pada Senin (6/7/2020) pagi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim intelejen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap dua tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi dana Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya.

Dua tersangka yang ditangkap yakni William Kodrata dan Loe Mie Lien alias Indrasari. Mereka diduga terlibat korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 miliar dengan kerugian negara Rp127 miliar. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah villa di Mojokerto, Jatim.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Terkait penangkapan ini, Senin (6/7/2020), Surabaya Pagi mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak Bank NTT yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya. Namun saat akan masuk ke kantor Bank NTT, pihak security menghentikan Surabaya Pagi dan menyuruh untuk menghubungi call center 031-5350352 terlebih dahulu.

"Monggo hubungi call center kantor saja dulu. Nanti jika sudah diarahkan menemui siapa, baru datang lagi kesini," ujarnya kepada Surabaya Pagi di depan pintu utama kantor Bank NTT Surabaya.

Alhasil Surabaya Pagi mencoba untuk menelepon call center. Namun saat ditelepon, pihak call center menyuruh Surabaya Pagi untuk menunggu terlebih dahulu.

"Sebentar ya, kita akan koordinasikan dahulu dengan bagian umum. Nanti mohon ditelepon kembali," ujarnya

Setelah beberapa saat, Surabaya Pagi kembali menelepon call center Bank NTT Surabaya dan diterima oleh suara yang sama. Dirinya mengkonfirmasi jika pimpinan Bank NTT Surabaya tidak sedang berada di tempat.

"Iya mohon maaf pimpinan kita lagi tidak ada di tempat, keluar semua," kata operator Call Center tersebut.

Lebih lanjut, walaupun Surabaya Pagi meminta pihak manajemen sebagai wakil untuk wawancara, pihaknya mengatakan jika hingga saat ini dari Bank NTT Cabang Surabaya memilih bungkam.

"Untuk saat ini kita masih tidak ada yang bisa diwawancara," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

Mantan Kepala Cabang Ditahan

Selain William Kodrata dan Loe Mie Lien, mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi juga  ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/7/2020) lalu.

Adi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 miliar dengan kerugian negara Rp127 miliar. Kala itu, Adi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank NTT di Surabaya.

"Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, (2/7/2020).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, penetapan tersangka mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. "Yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.

Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat di antaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.

"Sudah lima orang yang ditahan, tiga orang masih mangkir," tutupnya.adt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU