BNN Kota Kediri Ungkap Peredaran Ganja Via Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jun 2020 14:23 WIB

BNN Kota Kediri Ungkap Peredaran Ganja Via Medsos

i

Petugas menunjukan barang bukti ganja 23 gram

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - BNN Kota Kediri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diperjualbelikan via media sosial. Satu pelaku yakni Hisyam Andi Syahputra (21) warga Kalimantan diamankan dari penangkapan tersebut. 
 
Kronologi penangkapan bermula informasi dari pihak Bea Cukai. Petugas Bea Cukai setempat mendapat informasi jika terdapat peredaran ganja melalui media sosial Instagram dengan pemesan bertempat tinggal di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Kediri. Petugas Bea Cukai setempat akhirnya berkoordinasi dengan BNN Kota Kediri.
 
Tak butuh waktu lama, petugas BNN Kota Kediri kemudian mengamankan pelaku dirumahnya saat menerima paketan narkotika jenis ganja. Barang terlarang yang dikirim via ekspedisi itu juga ikut diamankan petugas.
 
"Kita amankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 23 gram ganja," ujar Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar saat rilis di kantornya, Senin (29/6/2020).
 
AKBP Bunawar menjelaskan, dari keterangan pelaku, pembelian narkotika itu dilakukan melalui Instagram. Penjualnya memakai kedok akun toko sepatu di media sosial jual beli online. 
 
"Modusnya penjualanya via jual beli online. Barangnya kemudian dikirim via paket ekspedisi," lanjutnya.
 
Lanjut AKBP Bunawar, sebelum tertangkap pelaku mengaku sudah empat kali mencoba membeli narkotika melalui Instagram. "Tiga kali pembelian pertama pelaku tertipu karena barang tidak datang. Dan keempat saat barang terlarang itu datang, pelaku beserta barang buktinya berhasil kita tangkap," imbuhnya.
 
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 23 gram ganja, 4 bandel kertas paper rokok, 1 buah corong dari grenjeng rokok dan 1 handphone.
 
Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Can
 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU