Bobol Rumah di Jombang, Seorang Buruh Serabutan Mendekam di Balik Jeruji Be

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Feb 2020 16:43 WIB

Bobol Rumah di Jombang, Seorang Buruh Serabutan Mendekam di Balik Jeruji Be

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Usai bobol rumah dan mencuri sebuah televisi LED, seorang pekerja buruh serabutan diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Peterongan. Dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pelaku yakni Fanni Indarto, (23), warga Jalan Gerilya RT/RW. : 005/002, Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Dengan membobol rumah milik Girindra (59), warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, pada Rabu, (05/2/2020) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, S.H mengatakan, berawal pada Rabu, (05/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, korban setiap harinya berangkat ke pasar untuk berjualan sandal. Sebelum berangkat tidak lupa mengunci semua pintu rumah. "Sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang dan membuka pintu rumah depan. Saat masuk mendapati satu unit televisi LED ukuran 32 inchi merk panasonic warna hitam beserta remote diatas bufet hilang," katanya, Kamis (06/2/2020). Lantas korban langsung kebelakang, dan melihat pintu sudah terbuka. Lalu korban keliling rumah mencari keberadaan pelaku sambil menanyakan ke tetangga namun tidak membuahkan hasil. "Setelah masuk ke dalam rumah, mendapati jendela depan dalam keadaan terbuka dan grendel sudah lepas. Dan korban melihat ternyata bagian depan jendela ada bekas congkelan," ujarnya. Sugianto menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam aksi melakukan pencurian yakni dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan sebatang besi panjang sekitar 20 cm yang ujungnya pipih untuk masuk kedalam rumah. "Dan digunakan membuka lemari untuk mencari barang berharga. Karena tidak menemukan, lantas mengambil satu unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic beserta remote diatas buffet ruang tengah, dan keluar lewat pintu belakang dengan membuka gerendelnya," jelasnya. Setelah korban melaporkan ke Polsek Peterongan sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Peterongan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB berhasil menangkap tersangka dirumahnya. **foto** "Polisi mengamankan barang bukti satu unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam beserta remotenya yang disembunyikan dalam kamar dan belum sempat dijual. Korban alami kerugian sekitar Rp 2.500.000," terangnya. Selanjutnya, dari hasil pengembangan terhadap tersangka, pelaku juga melakukan pencurian uang sejumlah Rp 1.000.000 pada 03 Pebruari 2020 di rumah Sunarni, warga Jalan Gerilya, Desa Mancar, RT/RW : 05./02, Peterongan. "Tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok setinggi sekitar 3 meter. Dan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan tersangka sehari hari," tandasnya. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam beserta remotenya dan satu lembar kartu garansi televisi LED. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU