Buron Jual Beli Tanah Ditangkap Kejari Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Sep 2020 18:06 WIB

Buron Jual Beli Tanah Ditangkap Kejari Surabaya

i

Heri Basuki (kaos biru) terpidana kasus jual beli tanah yang jadi buronan sejak Februari 2020.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Buronan sekaligus terpidana kasus penipuan jual beli tanah di kawasan Ketintang Surabaya, Heri Basuki akhirnya berhasil ditangkap kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya, Jum’at (11/9).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman menyatakan, Heri Basuki ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019. “Saat akan dieksekusi yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan buron dan sekarang berhasil ditangkap oleh tim intelejen,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Heri Basuki dinyatakan bersalah lantaran melakukan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 dengan modus terpidana menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli. Lalu setelah korban memberikan uang muka kepada terpidana, ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar 1 milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Pada saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya Kejari Surabaya menetapkan terpidana sebagai DPO sejak bulan Februari 2020 lalu sekira 2 hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang Pidum lalu dilakukan eksekusi pada hari ini. Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU