Buron Korupsi Kakap Djoko Candra, Nyatanya bisa Urus E-KTP Jakarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 21:47 WIB

Buron Korupsi Kakap Djoko Candra, Nyatanya bisa Urus E-KTP Jakarta

i

Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra

Pengacara Djoko dan Lurah Grogol Diplototi DPR, Kejagung dan Polri. Djoko adalah Partner Setyo Novanto, yang saat itu Bendahara Golkar

 

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Keberadaan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra belum diketahui. Informasi terakhir menyebutkan Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia, tetapi aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran.

Terlepas dari itu, kabar Djoko Tjandra kembali heboh lantaran bisa mengurus e-KTP secepat kilat di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Di hari yang sama pula, Djoko Tjandra mendaftarkan gugatan peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dari penelusuran e-KTP itu, diketahui Djoko Tjandra beralamat di salah satu kawasan mewah di Simprug, Kebayoran Lama. Rumah itu rupanya sudah lama tidak ditinggali Djoko Tjandra.

Dalam e-KPT barunya,  Djoko Soegiarto Tjandra diduga menghilangkan huruf 'D' di kata pertama namanya untuk menghindari pencarian aparat.

Dalam penelusuran SurabayaPagi, ia masih menggunakan nama Djoko Soegiarto Tjandra dalam putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel pada tanggal 28 Agustus 2000.

Sedangkan dalam berkas peninjauan kembali (PK) pada 2009 dengan nomor perkara 12 PK/Pid.Sus/2009, tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra. Anehnya dalam PK kedua yang diputus pada 2012, namanya kembali semula jadi 'Djoko' berdasar berkas nomor 100 PK/Pid.Sus/2009. Sejak putusan PK pertama pada 2009, Djoko Tjandra telah meninggalkan Indonesia dan menjadi buronan sampai kini.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman mengatakan, perubahan namanya diduga dilakukan di sebuah pengadilan di Papua. Tapi, kapan persisnya, Bonyamin tak tahu.

"Djoko Soegiarto Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Bonyamin menduga, Djoko Tjandra mengubah status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi warga Papua Nugini setelah kabur dari Indonesia sejak 2009.

Kemudian, kata Boyamin, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk memperoleh status WNI. Perubahan nama Djoko jadi Joko diduga membuat pihak imigrasi gagal mendeteksi keberadaannya saat masuk ke Indonesia. Baru-baru ini Djoko Tjandra dikabarkan mendaftarkan PK untuk kali ketiga di PN Jakarta Selatan.

MAKI juga  berencana mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra ini.

 

Baca Juga: Bahlil Dilaporkan Korupsi ke KPK, Bahlil Ganti Lapor Nama Baiknya Dirugikan

Wajar Saja

Terpisah, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, menceritakan kronologi pembuatan KTP elektronik atau e-KTP Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Asep menyebut pembuatan e-KTP yang kurang dari sejam itu sudah sewajarnya.

Ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020), Asep mengatakan awalnya ditemui pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. Saat itu Anita bertanya kepada Asep mengenai status kependudukan Djoko Tjandra.

"Sebelumnya saya dihubungi oleh pengacaranya untuk menanyakan status kependudukan Pak Djoko Tjandra, apakah KTP-nya Pak Djoko Tjandra ini dengan informasi KTP masih ada atau tidak, masih berlaku atau tidak. Itu yang Bu Anita komunikasikan ke saya," ujar Asep.

Saat itu Asep mengaku mengecek ke sistem dan menemukan datanya tapi belum masuk ke e-KTP. Setelah itu, Asep mengatakan Djoko Tjandra harus datang ke kelurahan untuk direkam sidik jarinya.

"Syaratnya harus yang bersangkutan datang karena itu kan harus direkam KTP dan sidik jari itu tidak bisa diwakilkan, kalau yang lain-lain mungkin bisa diwakilkan," ucap Asep.

Djoko Tjandra lantas datang pada 8 Juni 2020. Asep mengaku Djoko Tjandra mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

"Djoko Tjandra datang dengan Bu Anita saya persilakan langsung menuju ruang pelayanan di PTSP, saya tanya petugas apakah sudah siap pemotretan, siap, ya menuju ke ruangan untuk pemotretan. Saya tinggal saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya 'say hello'. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa," ujar Asep.

Asep juga mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Apa yang dilakukannya semata-mata untuk membantu warga mendapatkan e-KTP.

"Saya nggak tahu. Terus dia datangnya dari kelurahan dari luar Indonesia dan sebagainya kita nggak tahu. Makanya warga datang ke kita, seperti itu saja," katanya.

Mengenai cepatnya pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, Asep mengatakan memang keadaan saat ini begitu adanya. Dia menyebut apa yang dilakukannya normal saja.

"Kurang dari satu jam (pembuatan e-KTP). Memang sehari kelarnya. Karena kesulitan-kesulitan dulu blangko KTP-nya ini yang kosong karena kita tidak bisa mencetak, makanya kemarin-kemarin sudah sesuai yang kita harapkan ada ketersediaan. Blangko KTP-nya ada, sistemnya bagus memungkinkan untuk jadi cepat kenapa tidak kita bantu cetakkan gitu. Pelayanan pelayanan prima harus hari itu selesai. Kalau kita tunda sementara, seharusnya bisa selesai itu yang menjadi permasalahan," ujar Asep.

"Normalnya seperti itu. Jadi nanya juga teman-teman, ada keistimewaan dari kita kelurahan untuk melayani dia? Saya bilang nggak ada. Saya toh tidak menerima dia di ruangan kita arahkan ke ruang pelayanan," imbuh Asep.jk/bs/cb

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU