Buron Korupsi Rp 940 M, 'Ciptakan' Sebuah Negeri Antah Berantah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 21:53 WIB

Buron Korupsi Rp 940 M, 'Ciptakan' Sebuah Negeri Antah Berantah

i

Dr. H. Tatang Istiawan

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dan Kapolri (3-habis)

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 Presiden  dan Kapolri Yth,

Djoko Tjandra, makin kelihatan kemauannya. Dalam Sidang PK, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (20/07) tidak datang. Ia berkirim surat ke Majelis hakim menyatakan dirinya sakit. Ia minta sidang ditunda dengan video conference (e-court untuk menekan penyebaran virus corona).

Permintaan Djoktjan ini ditolak Majelis hakim. Ini indikasi PK yang diajukan bakal gagal.

Dalam surat kemarin, Djoktjan tidak menjelaskan keberadaannya sekarang di hotel, apartemen atau perkantoran. Ia juga tidak meminta maaf telah membuat gaduh publik di Indonesia. Termasuk tidak menggubris surat jalan yang pernah diminta kepada Bareskrim Polri melalui Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoktjan seperti melupakan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo. Sementara Si jenderal bintang satu yang menolongnya, kini ditahan dan dirawat di rumah sakit. Ini gegara Djoktjan. Brigjen ini diusik tentang nasionalismenya yaitu Polri yang menjalankan tugas semata karena pengabdian.

Aspek pengabdian ini sampai kini masih menjadi jargon yang sering dan selalu didenggung-dengungkan oleh perwira Polri, dimana pun mereka bertugas.

Pengabdian itu, maknanya mengabdi atau mengabdikan. Kepada siapa? Negara dan bangsa. Bukan kepada Djoko Tjandra alias Djoktjan.

Saya tidak tahu apakah dua jenderal bintang satu yaitu Brigjen Prajitno dan Brigjen Nugroho, yang ‘’mengabdi’’ pada Tjoktjan, masih paham mengenai doktrin pengabdian? Apakah keduanya sudah merubah orientasi pengabdiannya dari mengabdikan kepada bangsa dan Negara, ke pengabdian pada Djoko Tjandra?

Akal sehat saya bertanya mengabdi kepada Djoko Tjandra bagi dua jenderal yang masih relative muda ini, apa yang dipikirkan? apakah kemanusiaan atau uang? Dari dua aspek ini, akal sehat saya tidak melihat unsur kemanusiaannya, sebab Djoko Tjandra ini buron korupsi, bukan sedang sakit.

Dugaan kuat pengabdian dua jenderal ini soal uang. Pertanyaan akal sehatnya, berapa  uang yang diterimanya dari Djoktjan? 

Keduanya seorang jenderal. Menurut akal sehat saya tidak logis menerima suang dalam jumlah puluhan juta. Bisa jadi ratusan juta. Paling tidak, saat ‘’mengabdi’’ pada Djoko Tjandra, keduanya sudah berpikir resiko yang dihadapi. Terutama bila ‘’pengabdiannya’’ terbongkar?

Menggunakan akal sehat, resiko ‘’mengabdi’’ pada pelaku kejahatan tidak hanya diderita dua jenderal ini. Institusi kepolisian pun ikut terseret. Mengingat, tahun belakangan ini mulai membaik bersamaan dengan momen reformasi.

Hal yang lebih terpukul adalah istri dan anak-anaknya. Anggota keluarga yang mengharapkan ayoman dari kepala rumah tangga, bisa ambyar berkeping-keping. Terutama anak-anaknya yang masih membutuhkan biaya sekolah dan kuliah, hidupnya bisa terkoyak koyak.

Sedangkan istrinya, bisa terusik kejiwaannya. Artinya kebiasaan bersosialisasi dengan anggota Bhayangkari, bisa menarik diri, tak ingin teman-teman sesama istri anggota Polri, mengejak dan mengucilkannya.

Hal yang bisa diprediksi, dua jenderal ini pasti tidak akan mendapat tanda jasa dari Negara. Bisa ditebak, keduanya akan mendapat hukuman pemecatan dan pidana. Dua hukuman ini makin menjerumuskan masa depan anak-anak dua jenderal polisi ini.

Pendeknya, siapa pun yang berakal sehat tidak habis mengerti goal dari seorang Jenderal bintang satu berani membuat surat jalan untuk buron uang cassie Rp 940 miliar.

Brigjen Prasetijo, pasti tahu bahwa surat jalan itu untuk penugasan resmi pejabat. Tetapi kenapa ia berani membuat surat jalan kepada Djoktjan  dengan sebutan konsultan di Bareskrim. Inilah yang bikin Brigjen Prasetijo makin tersudut. Apalagi sudah diendus ia pernah satu pesawat dengan Djokdjan ke Pontianak.

Akal sehat saya mengatakan bagi pebisnis sekelas Djoktjan, tahu bahwa dokumen surat jalan sangat penting. Djoktjan paham surat jalan akan membuat dirinya merasa lebih aman. Paling tidak selama perjalanan Jakarta-Pontianak. Djoktjan pasti berpikir surat jalan itu surat sakti yaitu bila dicegat aparat kepolisian, urusannya akan lebih mudah dan aman. Ini artinya, surat jalan itu untuk ‘’backing’’ Djoktjan.

Apalagi bagi Brigjen Prasetijo. Ia mestinya sadar bahwa dirinya diminta menjadi pengawal Djoktjan. Pemahaman orang awam, seorang pengawal atau backing, tidak mungkin tanpa bayaran. Jenderal bintan satu itu adalah penegak hukum.

Cara-cara yang dilakukan Brigjen Prasetijo sepertinya ia hidup di suatu negeri anta beranta.

 

Presiden dan Kapolri Yth,

Kasus Djoko Tjandra, Diakui atau tidak, menurut akal sehat saya sepertinya telah masuk dalam sebuah sistem mafia hukum.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Tak keliru bila Indonesia Police Watch (IPW) menduga dua lembaga di internal kepolisian ini yang membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali.

Dua lembaga ini adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Lembaga terakhir  dibawahi Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Wajar, sekarang Brigadir Jendral Prasetijo Utomo  sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Anda Kapolri juga mencopot jenderal yang melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice NCB Interpol Indonesia. Dan surat ini ditandatangani Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Surat dengan No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, dan ditandatangani oleh Brigjen Nugroho dikirim ke Dirjen Imigrasi. Maksudnya untuk penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra..

Pertanyaan akal sehat, ada apa Brigjen Nugroho berani mengeluarkan pencabutan red notice berdasarkan permintaan dari Anna Boentaran?

Sebagai wartawan yang lama berkecimpung dalam liputan hukum, akal sehat saya menduga praktik ini tak ubahnya jaringan mafia kasus atau hukum. Mengapa? dua surat di dua lembaga kepolisian itu seperti bekerja secara sistematis dan terorganisasi.

Ada  oknum-oknum “nakal” di institusi penegak hukum kepolisian. Salah satu surat dikirim ke Ditjen Imigrasi. Ini adalah link antar lembaga. Praktik semacam ini pemainnya dinamai makelar kasus. Ia disinyalir menjadi pihak yang berperan menjadi penghubung antara penegak hukum dan pihak yang berkepentingan yaitu Djoktjan.

Sadar atau tidak, praktik semacam ini adalah kongkalikong. Apalagi

terungkap juga pengurusan kilat e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

Kasus ini menggambarkan di Negara kita sampai Indonesia merdeka jelang ke 75 masih dibiarkan praktek-praktek mafia hukum. Inikah negeri anta beranta?

Padahal negeri anta beranta adalah kisah di dalam dunia khayal atau dongeng saja. Dalam negeri anta baranta, menurut cerita legenda, ada raja dan rakyat.

Di negeri antah berantah selalu diceritakan ada kegaduhan dan  keramaikan yang mengarah pada keributan di publik. Kegaduhan itu karena ada tipu-tipuan dari orang yang dianggap memiliki kepatuhan. Juga ada ndoro-ndoro yang bisa memerintahkan pejabat. Itu yang dalam kisah dinamakan ndoro-ndoro pecundang.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Ndoro dan pejabat, membiarkan praktik-praktik kotor dan bobrok mengabaikan kemanusiaan. Ini gambaran negeri anta berantah dengan sejumlah problem yang tak berbudaya.

Saya sempat melakukan refleksi diri. Dalam refleksi diri, saya sempat berpikir betapa mengerikannya negeri ini telah ada aparat penegakan hukum  dan birokrasi  menjadi topeng untuk melakukan “pengamanan” terhadap seseorang yang telah menjadi buron bernama Djoko Tjandra.

Kasus djoko Tjandra, semoga bisa membuka Anda untuk bersikap tegas agar permainan mafia hukum lokal dan global terbongkar dan tidak terulang lagi.

Saya mengingatkan Anda praktik mafia hukum telah ‘’menelan’’ banyak orang-orang. Korban ini bernama  kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Saya bertanya pembelaan kayak Djoko Tjandra, semacam ini apa mungkin bisa terjadi di Negara hukum?

Bayangan saya, peristiwa Djoktjan ini  hanya terjadi di negara anta beranta. Saya tak habis mengerti seorang buron bisa kendalikan beberapa aparat hukum dan birokrasi DKI dan Imigrasi.  Oh Allah kasihan orang-orang yang mengharapkan Indonesia masih negara berdasarkan hukum.

Dengan peristiwa Djoktjan ini bisa digambarkan Indonesia sebuah negeri yang "tidak jelas" hukumnya?

Refleksi diri saya, sebaiknya Anda sebagai presiden dan kepala negara segera bersikap  membersihkan praktik hukum yang"tidak jelas" menjadi praktik hukum yang jelas bagi semua rakyat. Praktik yang diberlakukan kepada Djoktjan adalah praktik diskriminasi.

Praktik hukum yang ‘’tidak jelas’’ pernah terjadi sebelumnya yaitu kasus Bank Century,  hingga rekening gendut polisi. Semuanya berkhir dengan "tidak jelas".Padahal seluruh fakta dan bukti sudah terang benderang.

Saya berdoa semoga  generasi muda kita di masa depan bukanlah generasi "antah beranta" yaitu generasi yang "tidak jelas" cita - citanya. Saya berharap generasi yang akan datang dapat menggantikan para pejabat yang "tidak jelas" perilaku dan moralnya.

Catatan saya kepada Anda ini sebuah refleksi diri, apakah saya sekarang hidup di negeri antah berantah? Walahualam. ([email protected])

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU