Curi Motor Tetangga, Seorang Residivis di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Sep 2020 15:29 WIB

Curi Motor Tetangga, Seorang Residivis di Jombang Diringkus Polisi

i

Tersangka diamankan polisi beserta barang bukti motor hasil curiannya. (SP/sf)

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Saminto (46), warga Dusun Kedungboto, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali diringkus polisi.

Saminto yang merupakan seorang residivis, tak berkutik saat diringkus polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban, yaitu Soleh (64), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol S 3701 XB saat parkir di halaman rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB malam, pada Sabtu, (05/9/2020).

"Sepeda motor korban parkir didepan rumah dengan kunci motor masih menempel. Sekitar dua jam berada di dalam rumah, lalu korban keluar rumah. Namun sepeda motornya sudah raib," katanya, Senin (07/9/2020).

Baca Juga: Satgas Pangan Jombang Cek Kestabilan Pasokan dan Harga Bapok

Atas laporan tersebut, terang Darmaji, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selang beberapa lama, polisi berhasil menemukan identitas pelaku yang merupakan tetangga korban.

"Rumah pelaku dan korban berjarak 100 meter, maka tidak sulit untuk menemukannya. Barang bukti motor curiannya dan pelaku sudah kita bawa ke polsek,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor.

"Menurut pengakuannya, ia nekat mencuri akibat faktor ekonomi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU