Curi Tas Louis Vuitton, WNI Berusia 21 Tahun Ditangkap di Bandara Melbourne

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 14:33 WIB

Curi Tas Louis Vuitton, WNI Berusia 21 Tahun Ditangkap di Bandara Melbourne

i

Seorang WNI diduga mencuri Tas Louis Vuitton yang total harganya mencapai lebih dari 11.000 dollar Australia. SP/ 7 News

SURABAYAPAGI.com, Australia - Seorang warga Indonesia ditangkap di Melbourne. WNI tersebut ditangkap di Bandara Melbourne karena telah mencuri tas mahal bermerek Louis Vuitton.

Dilansir dari 7 News, wanita muda itu diduga melakukan pencurian tas merek Louis Vuitton di Melbourne dan ditangkap di sana.

Polisi menangkap perempuan berusia 21 tahun tersebut di Bandara Melbourne pada Minggu (7/6) saat hendak meninggalkan Australia untuk kembali ke Indonesia.

Berdasarkan surat perintah penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang-barang berharga di dalam koper perempuan tersebut.

Ia diduga mendatangi sebuah toko tas mewah milik desainer di Southbank pada 19 Mei lalu sekitar pukul 12.50 siang.

Baca Juga: Para Eksil Korban 1965, Dibolehkan Pulang Lagi ke Indonesia dengan Visa dan Kitas Gratis

Tas bermerek Louis Vuitton (LV) itu bernilai lebih dari 11.000 dollar AS (lebih dari Rp 154 juta).

Ketika memasuki toko, perempuan itu sempat mencoba beberapa tas tangan. Semula penjaga toko tidak melihat gelagat mencurigakan dari kedatangannya.

Wanita itu kemudian meminta untuk mencoba beberapa sepatu, tetapi sementara karyawan toko berada di gudang, wanita itu diduga menyembunyikan dua tas tangan dan melarikan diri.

Pada Minggu (7/6/2020) seorang WNI ditangkap di Bandara Melbourne mencoba terbang kembali ke Indonesia.

Baca Juga: 3.912 WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Cukup Serius!

Namun, ketika penjaga toko mengambilkan pesanan, ia justru sudah pergi. Sejumlah tas di dalam toko hilang dan diduga telah dibawa kabur oleh perempuan tersebut.

Selain mencuri tas mahal, dia juga diduga mencuri pakaian mewah dan beberapa peralatan lain yang harganya mencapai 50.000 dollar AS (setara dengan Rp 700 juta).

Baca Juga: Luhut Jalin Kerja Sama Baterai Kendaraan Listrik dengan Australia

Polisi kemudian mengeksekusi surat perintah penggeledahan di Carlton dan menemukan beberapa gadget lainnya.

Wanita itu kemudian didakwa dengan pasal pencurian dan ditebus dengan uang jaminan. Namun, dia harus menghadiri persidangan di Pengadilan Melbourne Magistrates pada 2 Oktober mendatang.

Mengutip laporan kepolisian negara bagian Victoria, perempuan itu didakwa telah melakukan pencurian dan menyimpan barang curian. Ia dijadalkan menjalani persidangan di Pengadilan Melbourne pada 2 Oktober mendatang.  dsy6

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU