Dendam Dituding Pencuri, Emak-emak Dibunuh Tetangga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Nov 2020 22:05 WIB

Dendam Dituding Pencuri, Emak-emak Dibunuh Tetangga

i

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat menanyai pelaku dalam rilis kasus di Polres Tulungagung.

Kepala Korban Dibenturkan ke Tembok 6 kali, Dipukul dengan Bor Listrik dan Dihabisi dengan Kursi Kecil

 

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Polres Tulungagung menetapkan Budi Santoso (27) asal Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Tulungagung sebagai tersangka pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Surunhalur.

BS telah membunuh Ni'maturrohmah (45), ibu rumah tangga yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan yang cukup. Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bor listrik, kursi kecil, tang, pakaian pelaku dan korban serta beberapa gigi korban Ni'maturrohmah yang rontok akibat pukulan.

"Modus pembunuhan ini terjadi karena tersangka ini merasa sakit hati akibat sering ditegur oleh suami korban karena mengambil air di masjid," kata Handono, Senin (23/11/2020).

Selain itu tersangka juga tidak terima sering dituduh sebagai pencuri. Pelaku akhirnya melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sebelum menjalankan aksinya, selama beberapa hari pelaku mengamati kebiasaan korban maupun suaminya.

Hingga akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan pada Kamis (19/11/2020) malam, saat itu korban dan suaminya pergi ke masjid untuk menjalankan sholat Maghrib berjamaah.

"Ketika rumah kosong, saya masuk ke dalam dan sembunyi di kolong tempat tidur yang ada di ruang tengah," ujarnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Tak berselang lama, korban Ni'maturrohmah pulang ke rumah, sedangkan suaminya berpamitan untuk mengikuti kegiatan rutin Yasinan di rumah tetangganya. Korban selanjutnya menonton televisi di ruang tengah.

"Saat itu saya keluar dari kolong untuk menghampiri korban dan saya bekap. Karena dia teriak kemudian saya benturkan kepalanya ke lantai sebanyak enam kali," imbuhnya.

Melihat adanya perlawanan dari korban, Tersangka semakin gelap mata, ia mengambil bor listrik yang ada di dekatnya dan dipukulkan ke arah korban. Tidak hanya sampai disitu, pelaku mengambil kursi kecil dipukulkan ke arah korban hingga roboh.

"Karena masih hidup, kemudian saya ambil tang dan saya pukulan ke bagian leher belakang," kata Budi.

Usai membunuh, pelaku bergegas meninggalkan rumah dan pergi ke sungai.

Baca Juga: Seblak Dicampur Racun Tikus Tewaskan Montir di Lamongan

"Saya ke sungai untuk nyuci baju saya yang kena darah," imbuhnya.

Setelah itu pelaku langsung ke rumahnya dan bersembunyi ke dalam kamar.

Dari rangkaian keterangan tersangka, saksi serta penelitian barang bukti yang didapatkan di lokasi kejadian, polisi meyakini aksi pembunuhan itu dilakukan secara terencana.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU