Dibantu Istri, Suami Bacok Pacar Istrinya Hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Sep 2020 21:19 WIB

Dibantu Istri, Suami Bacok Pacar Istrinya Hingga Tewas

i

Kedua tersangka yang tak lain suami istri, KB dan istrinya SKK, saat dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. SP/Arlana Byob

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Pasuruan menangkap tiga tersangka pembunuhan berlatar masalah asmara, KB alias P (35), SKK alias C (25), dan MM alias C (34), di tempat persembunyian di Kabupaten Banyuwangi pada Senin (14/9) lalu.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Mereka disangka membunuh ARF, laki-laki yang dituduh menyelingkuhi salah satu tersangka, di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa pembunuhan itu bermula dari ditemukannya mayat laki-laki bersimbah darah di kawasan hutan di Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (3/9/2020) malam. Semula, mayat yang belakangan diketahui berinisial ARF itu dikira korban pembegalan alias pencurian disertai kekerasan. Apalagi, sepeda motor korban, Honda Vario warna putih, raib dibawa oleh pelaku.

Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, titik terang kasus tersebut mulai terungkap ketika saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban, ARF. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus ini berawal dari KB yang merupakan suami SKK, cemburu karena menduga istrinya selingkuh dengan korban, ARF.

"KB menduga SKK memiliki hubungan mesra dengan korban melalui media sosial Facebook. KB menduga hubungan mesra itu sudah berjalan sejak 2019 lalu," ujar Truno, Selasa (22/9/2020).

KB pun keukeuh telah memiliki bukti kuat, hingga melakukan interogasi kepada istrinya apakah benar memiliki hubungan mesra dengan ARF. Tak hanya itu, KB juga sempat mengancam akan membunuh istrinya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"KB sempat mengancam istrinya. Apabila tak mau mengaku, maka akan dibunuh," ujar Truno.

Truno menyebut, KB juga sempat memotong rambut istrinya. Sehingga sang istri mau mengaku dan memenuhi permintaan suaminya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

"SKK ini memiliki hubungan di media sosial. Ia kemudian membantu rencana KB menggunakan akunnya memancing korban untuk menemui SKK di TKP," tambah Truno.

“Motifnya berbasis pada adanya hubungan antara ARF (korban) dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. (Dasar kecemburuan) didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, FB,” imbuhnya.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Tersangka KB kemudian meminta istrinya, SKK, untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan pun disepakati pada Kamis (3/9) malam. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM menghadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam mirip samurai.

Sabetan pertama mengenai helm korban. Korban coba melawan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban lantas berusaha kabur namun terkena sabetan lagi di bagian kaki. Korban pun roboh.

Pelaku yang tak puas melukai korban kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali dan akhirnya meninggal dunia. “Korban meninggal dunia terkena sabetan di kepala sebanyak tujuh kali,” ujar Trunoyudo.

Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 Subsider 380 Lebih Subsider 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.  “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi tentu saja keputusannya tergantung di pengadilan nanti,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU