Dicekoki Miras Lalu Dibawa ke Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Sep 2020 21:27 WIB

Dicekoki Miras Lalu Dibawa ke Hotel

i

Polisi mengamankan 7 orang terkait kasus mahasiwi diperkosa secara bergilir oleh 7 pria di Hotel.

Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi di Makassar

 

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

SURABAYAPAGI.COM, Makassar – Setelah mendapat laporan dari EA (23), mahasiswi di Makassar yang menyebut dirinya telah diperkosa secara bergilir oleh 7 pria, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebanyak 7 orang diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa EA. Ketujuh orang tersebut terdiri dari 6 pria dan 1 wanita yang merupakan rekan korban.

"Jadi pada hari ini kami dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang sesuai dengan laporan pengaduan tindak pidana pemerkosaan kami mengamankan 7 orang yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (21/9/2020).

Ketujuh orang yang diamankan tersebut ialah SN (21), seorang wanita yang merupakan teman korban, serta 6 pria yakni UF (21), NA (20) IS (23), AF (22), MF (26) dan IB 25.

"Menurut korban sendiri bahwa mereka 7 orang inilah yang bersama-sama dengan korban tiba di TKP dan mengalami tindak pidana asusila ini," katanya.

Ketujuh orang tersebut diamankan dari tempat berbeda setelah polisi menerima laporan dari korban.

Iqbal mengungkapkan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu dini hari.  Setelah tiba di hotel, salah satu pelaku memesan dua kamar di mana salah satu kamar diisi korban dan terduga pelaku. 

Iqbal belum bisa memastikan apakah pemerkosaan tersebut terjadi secara bergiliran atau bukan. 

"Sementara kami dalami karena pelaku ini baru kita amankan. Kami akan lakukan interogasi kemudian lakukan pemeriksaan untuk penentuan statusnya," ujar Iqbal. 

Baca Juga: Seorang Ibu Teriris Hatinya, Laporkan Suami yang Cabuli Anaknya

Sejauh ini, kata Iqbal, korban sudah melakukan visum di rumah sakit. Namun polisi masih akan memeriksa hasil visum tersebut. 

Setelah mengamankan ketujuh orang tersebut, polisi langsung menggelar prarekonstruksi.

Pantauan di lokasi prarekonstruksi, yakni di sebuah hotel di kawasan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (21/9/2020), tampak salah seorang terduga pelaku pria terlebih dahulu masuk ke hotel menuju salah satu kamar yang berada di lantai dasar hotel.

Tak lama kemudian, korban EA yang semobil dengan perempuan SN (23) juga tiba di area parkir hotel. EA, yang mabuk, dibantu turun dari mobil oleh SN untuk selanjutnya dibawa ke salah satu kamar hotel. Selanjutnya, salah seorang terduga pelaku pria menyusul EA dan SN masuk ke hotel.

Setelah korban EA dan perempuan SN sama-sama masuk ke kamar hotel, seorang terduga pelaku pria juga mengikuti keduanya. Selanjutnya, empat orang pria lainnya juga menyusul ke kamar hotel.

Iqbal menyebut, sebelum korban diperkosa secara bergiliran, korban dicekoki minuman keras dan dibuat mabuk oleh para pelaku.

Baca Juga: Anak Ngaku Diperkosa Bapak, Kakek dan Pamannya, Tapi Polisi Cuma Tahan Pamannya

"Iya (dibuat mabuk dulu). Jadi sesuai dengan keterangan korban bahwa korban dari salah satu tempat hiburan malam kemudian ke TKP. Nah saat di TKP itulah korban mengalami dugaan asusila ini," ujarnya.

Polisi juga akan mendalami apakah para pelaku merencanakan aksinya sebelum mengajak korban ke THM, termasuk juga mendalami apakah para pelaku lebih dulu memesan hotel sebelum ke THM.

"Itu juga sementara kita dalami. Sementara kita dalami semua peranannya masing-masing, orang perorang dari ketujuh orang ini sampai kepada penentuan statusnya mereka," terang Iptu Iqbal.

Dalam keterangan korban sebelumnya, dia sebenarnya ingin pulang setelah dari THM. Namun perempuan SN, mendesak agar EA ikut bersamanya menginap di hotel sehingga EA pun ikut.

Para pelaku diancam disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU