Diimingi Samurai KW, Dukun Palsu Tipu Tetangga Hingga 18 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Sep 2020 22:02 WIB

Diimingi Samurai KW, Dukun Palsu Tipu Tetangga Hingga 18 M

i

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menunjukkan samurai yang digunakan para tersangka untuk menipu korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Mengaku sebagai dukun, Atim Hariono (AH) dan Sutris (S) warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon sukses memperdaya tetangganya seorang wanita yang merupakan seorang pengusaha.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Dengan mengiming-iming dijanjikan samurai King Roll asli dari Jepang yang harganya triliunan, para tersangka berhasil menipu korban hingga korban menyetorkan uang total 18 miliar. Aksi penipuan tersebut dilakukan para tersangka sejak 2016.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka meminta korban menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku. Jika tidak membayar, pelaku mengancam ritual untuk mendatangkan samurai akan gagal. Korban yang khawatir tidak mendapat keuntungan berlipat akhirnya menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku secara bertahap.

"Pelaku AH ini melancarkan aksinya dengan modus mengaku bisa menggandakan uang dengan melalui ritual-ritual tertentu dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan," ungkap Kapolres Baru Harviadhi Agung Prathama saat memimpin rilis di Mapolres Batu pada Rabu siang (23/9/2020).

"Dari sana korban ini terperdaya, pelaku meminta uang selama kurang lebih empat tahun sejak 2016. Total akumulasi uang yang dikirim mencapai Rp 18 miliar. Dan bila uang itu tidak dikirim maka pelaku beralasan samurainya tak bisa muncul karena ritualnya gagal," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan terbongkarnya kasus ini setelah anak korban merasa curiga dengan banyaknya beberapa bukti transfer yang dilakukan ibunya.

"Korban ini nggak sadar kalau sudah tertipu oleh pelaku AH, anaknya justru yang melaporkan ke kita. Saat kita telusuri ternyata pelaku AH mengajak kawannya berinisial SS yang berperan mencarikan samurai yang digunakan memperdaya korbannya," bebernya.

"Ada yang unik waktu itu. Saat kita pertemukan ibu pelapor (korban) dan tersangka, ibunya tidak menyadari jika telah menjadi korban penipuan AH dan SS. Bahkan sebelum diamankan petugas, pelaku mengaku tidak pernah mandi karena jika sampai mandi. Ilmunya bisa luntur," ucap Jeifson kembali.

Baca Juga: Viral, Dokter Gadungan Bermodal Ijazah Palsu, Tangani Pasien Jalur Tutorial Youtube

Dari kediaman pelaku AH ini polisi menyita sejumlah peralatan perdukunan yang digunakan menarik korbannya untuk mau menggandakan uang padanya.

"Kami amankan sejumlah buku - buku spiritual, ada, senjata tajam jenis keris dan samurai untuk menarik korbannya bahwa dia bisa memiliki ilmu tersebut. Kemudian ada juga dupa dan minyak yang digunakan untuk praktek menggandakan uang bermodus dukun," ujar Harviadhi kembali.

Harviadhi menambahkan berdasarkan pemeriksaan, ada perbedaan keterangan antara yang disampaikan korban dan tersangka. Korban mengaku tertipu Rp 18 miliar. Sementara menurut tersangka hanya sekitar Rp 5 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan pada korban, kurang lebih Rp 18 miliar uang korban yang dikirimkan ke tersangka. Mulai 2016 hingga 2020," kata Harviadhi.

Dari ungkap kasus tindak kejahatan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) puluhan ATM dan buku rekening berbagai bank, bukti resi transfer sejak tahun 2016, perangkat ritual seperti dupa, barang antik, keris, buku ritual dan doa, mobil Avansa, dan mobil Taft serta lainnya.

Baca Juga: Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

Sementara itu, tersangka Atim Hariono mengaku jika uang tersebut untuk biaya ritual dan mengambil barang antik. Sisanya ia gunakan untuk bermain judi online.

"Fungsi buku dan alat ritual saya gunakan untuk memperkuat dan perdayai korban agar percaya bisa mendatangkan samurai. Sebenarnya samurai itu saya pesan ke teman. Sisanya uang untuk biaya hidup dan judi," katanya.

Sutris mengaku hanya disuruh mencari samurai oleh HS. Padahal samurai itu ia dapatkan di pedagang pinggir jalan. HS pun mengaku juga menerima uang sekitar Rp 500 juta dari HS.

Akibat perbuatannya baik AH dan rekannya SS harus mendekam di jeruji besi Polres Batu. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP mengenai penggelapan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU