DJP Jatim II Bebaskan Pajak UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Sep 2020 21:09 WIB

DJP Jatim II Bebaskan Pajak UMKM

i

Acara Business Development Servive (BDS) dengan tema strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2020). SP/SUGENG

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Masa Pandemi Covid-19 memang berpengaruh besar terhadap perekonomian di Indonesia. Banyak industri yang harus gulung tikar. Karena daya beli masyarakat juga melemah. 

Pemerintah sudah banyak mengeluarkan program bantuan untuk mengatasi masalah ekonomi. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. 

Baca Juga: Jelang Hari Raya, Pemdes Kedungsugo Salurkan BLT-DD

Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kalau sebelumnya berapapun omset dari umkm itu, pajaknya 0,5 Persen. sekarang tidak lagi dikenakan pajak, sebab sudah ditanggung pemerintah alias. Sampai bulan Desember. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II menyampaikan bahwa sektor usaha UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia, sebab 71,99 persen pelaku usaha dari UMKM, dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen. 

"Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh. Tapi persaingannya semakin ketat, karena banyak korban PHK yang membuka usaha, makanya perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini tetap survive," Kata Takari Yoedaniawati, Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, saat dikonfirmasi pada acara Business Development Servive (BDS) dengan tema strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2020). 

Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim II menggandeng Grab. Kenapa harus Grab ? Takari menjelaskan bahwa saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara online.

Baca Juga: Wujudkan Transparansi Publik, Pemdes Wonoplintahan Pasang Baliho Infografis APBDes 2024

Oleh sebab itu, para pelaku ekonomi kerakyatan ini dapat memanfaatkan fasilitas digital, seperti grab untuk menjaga usahanya tetap bisa bertahan di masa pendemi ini. 

"Sekarang paling gampang jualan di Online, tapi kadang mereka tidak mengerti, baik syarat mendaftar, atau fitur yang ada didalam aplikasi tersebut, makanya kami gandeng grab untuk dapat memasarkan usahanya," ungkap takari, yang juga mengundang pemateri dari pihak grab guna memberikan penjelasan kepada pelaku UMKM itu, agar mereka dapat langsung memanfaatkan peluang ini. 

Secara nasional, pelaku umkm yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen. Makanya akan kembali di dorong supaya lebih memahami atas Progam tersebut. 

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

"Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik," ucapnya.

Disisi lain, kerjasama dengan Grab tidak hanya sebatas ini saja. Tapi masih ada tindak lanjut, misalkan membangun kerjasama dengan keanggotaannya di Grab Food. "Progam lain juga nanti akan kita coba kerjasamakan untuk menggali potensi pajak," pungkasnya. Sg

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU