Dua Pelaku Pembunuhan Pemuda Semampir Dibawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Agu 2020 21:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Pemuda Semampir Dibawah Umur

i

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana dan Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin membeberkan foto dua pelaku pengeroyokan yang berujung pada kematian serta barang bukti yang diamankan. SP/septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Arisky Tri Yulianto (26) di Jalan Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya hingga tewas, akhirnya ditangkap. Mirisnya, kedua pelaku ternyata masih di bawah umur.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Dua pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu berinisial IT (16) dan MAP (16), keduanya asal Medokan Semampir.

"Dari hasil identifikasi dan keterangan saksi-saksi, pelaku ada lima orang. Dua berhasil kami amankan, tiga lainnya masih kami buru," terang Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Senin (3/8/2020).

Dari pemeriksaan terungkap bahwa yang melakukan penusukan terhadap korban adalah pelaku MAP. Sedangkan IT dan tiga pelaku lain ikut melakukan pengeroyokan hingga korban tewas dan ditemukan sekitar pukul 00.30 Wib, Minggu (2/8/2020). "Korban mengalami luka tusuk di bagian pusar dan sejumlah luka lebam hingga meninggal dunia," tambah Subiyantana.

Subiantana menambahkan, kedua pelaku sudah tidak bersekolah dan kemana-mana selalu membawa senjata tajam.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku MAP bukan wajah baru di tahanan Polsek Sukolilo. Sebab dia pernah ditangkap dan ditahan pada Tahun 2018 karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Saat itu dia divonis 4 bulan oleh pengadilan. “Sudah tidak sekolah. Sehari-hari kerja kuli bangunan. Memang dia ini kemana-mana selalu bawa sajam dan pernah tertangkap juga residivis kasus sajam juga. Untuk sajamnya pisau lipat. Tersangka MAP mengaku membelinya secara online seharga Rp 50 ribu," kata Kapolsek yang pernah menjadi Kanit Harda di Polrestabes Surabaya ini.

Subiyantana menyebut, motif pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yaitu tersinggung dengan teriakan korban dan kelompoknya. Sebelum kejadian, kelompok korban menggelar pesta minuman keras (miras), begitu pula dengan kelompok pelaku. "Jadi kedua kelompok ini sama-sama pesta miras, tapi di tempat berbeda. Saat terjadi cek cok, kedua kelompok ini sama-sama dalam pengaruh alkohol," paparnya.

Selain dua pelaku, tambah Subiyantana, juga menyita sandal korban dan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh. Sedangkan, dikarenakan dua pelaku masih dibawah umur,  penyidik menyerahkan kedua pelaku ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak. Atas Tindakan itu, dua pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.  tyn

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU