Firli Bahuri: Berani Selewengkan Anggaran Covid-19, Hukuman Mati Menanti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 11:32 WIB

Firli Bahuri: Berani Selewengkan Anggaran Covid-19, Hukuman Mati Menanti

i

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020)

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Besar kecilnya permintaan anggaran penangan Covid-19 jadi alasan kuat calaon kepala daerah selewengkan anggaran Covid-19 untuk Pilkada.

Menjadi modus baru dalam penyelewangan anggran, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tegaskan siapa saja yang berabi selewengkan anggaran terutama anggaran Covid-19 harus siap di hokum mati.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Penegasan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah muak dan geram melihat gerak gerik pacar calon pemimpin daerah yang berani memanfaatkan anggaran Covid-19 untuk keperluan Pilkada atau bahkan pribadi.

Untuk itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau para kepala daerah untuk tidak menggunakan dana program penanganan Covid-19 buat pencitraan jelang Pilkada 2020.

Ia menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju di Pilkada 2020 melihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi. Padahal kasus Covid-19 di wilayah tersebut sedikit.

"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada Serentak Desember 2020, stop poles citra anda dengan dana penanganan corona," kata Firli dalam siaran pers yang dikeluarkan Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Selain itu, kata Firli, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.

"Saya ingatkan jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tutur Firli Bahuri.

Firli mengatakan, KPK mendapatkan laporan bahwa sejumlah kepala daerah mengambil kesempatan untuk melakukan pencitraan dengan menggunakan dana penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan, masyarakat dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti. "Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar Firli Bahuri.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU