Gara-Gara Bank Jatim, DPRD ancam interpelasi Gubernur Khofifah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 13:08 WIB

Gara-Gara Bank Jatim, DPRD ancam interpelasi Gubernur Khofifah

i

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Hj Makmullah Harun

 


SURABAYA - Upaya baik-baik yang dilakukan DPRD Jatim untuk menjaga proses perekrutan direksi PT Bank Jatim sampai hari ini belum juga mendapat respon dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai pemilik saham mayoritas Bank plat merah ini. Hingga akhirnya Melalui Komisi C, DPRD Jatim dalam waktu dekat ini akan menggalan interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur yang baru menjabat 1 Tahun 4 bulan ini.

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho mengatakan, langkah interepelasi ini dilakukan karena sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari Sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, tetang kekesongan dua jabatan di bank Jatim yang menjadi salah satu BUMD andalan Pemprov Jatim.

Apalagi dalam rekomendasi tersebut salah satu poin penting adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait hal itu," ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Sebenarnya kata Restu dalam pembahasan di Komisi C ada dua opsi yang akan diambil yakni melalukan gugatan PTUN terhadap Gubernur dan malakukan hak interpelasi anggota DPRD Jatim.

"Kita akhirnya sepakat untuk melakukan interpelasi untuk mendapatkan keterangan dari Gubernur terhadap persoalan yang ada di bank Jatim," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Yakni minimal ditanda tangani oleh beberapa anggota lintas Fraksi. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hal interpelasi. Karena seluruh anggota Komisi C berasal dari 9 fraksi yang berbeda.

"Sudah ada 15 lebih anggota yang tandatangan dan dari dua lebih Fraksi yang ada di DPRD Jatim. Sehingga sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi C lainnya Makmulah Harun. Menurutnya langkah interpelasi ini sebuah keputusan di Komisi C yang sudah menjadi kesepakatan sehingga harus segera di wujudkan. “Kita sudah berupaya secara baik-baik, tapi tidak ada jawaban (dari Gubernur,),” sahutnya.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Lanjut Makmullah, segala upaya sebenarnya sudah dilakukan untuk mendapatkan kejelasan terkait persoalan bank Jatim. “Konsultasi sudah dilakukan masukan dari beberapa pihak terkait juga sudah. Tapi kenapa Gubernur tidak menjawab surat rekomendasi resmi pimpinan DPRD Jatim," ujar nya heran.

Politisi PKB ini mengungkapkan, langkah komisi C ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab ikut menjaga dan memiliki bank Jatim yang menjadi BUMD kebanggaan masyarakat Jatim. Agar tidak muncul masalah karena melanggar aturan di kemudian hari.

"Niat kita satu bagaimana BUMD yang cukup potensi untuk PAD Jatim ini tidak ada masalah. Kita ingin bank Jatim lebih baik dan managementnya kembali berjalan normal tidak seperti saat ini karena belum ada kepastian jajaran direksinya khususnya posisi Dirut," pungkasnya. rko

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU