Gatot Nurmantyo, Taati Perintah AKBP Iwan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 21:39 WIB

Gatot Nurmantyo, Taati Perintah AKBP Iwan

i

Gatot Nurmantyo dengan pakaian setelan berwarna hijau dan berpeci, keluar dari ruangan setelah acara di Jambangan, dibubarkan oleh Polda Jatim. SP/Anto

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, sempat berorasi di depan sejumlah tokoh di Surabaya. Pertemuan di Jalan Jambangan Kebon Agung No 76, Surabaya, Senin (28/9/2020) pagi kemarin berjalan singkat.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, yang pagi itu berpeci dan setelan hijau, tampak menghormati ketika Wadir Intelkam Polda Jatim, AKBP Iwan Kurniawan, menghampiri podium Gatot, agar segera turun dari podium.

Tak lama, Gatot menyatakan menghentikan pertemuan, karena tidak mendapat ijin dari Polda. Pejabat Intelkam berbaju putih itu memberi salam ke hadirin yang tampak tenang. Acara berakhir, tanpa gesekan. Sementara diluar gedung, massa anti KAMI masih belum membubarkan diri. Petugas Intelkam Polda Jatim ada yang mondar mandir masuk ruangan dan luar gedung.

 

Dibubarkan

"Kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat, habis itu pergi ke Gedung Juang jam 10.00 WIB. Di sini dibubarkan. Ya sudah kita ikut kita warga negara kan," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya, usai orasi.

"Kita ke Gedung Juang (Jalan Mayjen Sungkono), tapi ini nggak bisa keluar. Sudah dibubarkan kita ngikut aja namanya warga negara kan, kita bilang diam saja. Kita ikut saja. Karena kepolisian ada perintahnya," lanjut Gatot.

 

Klaim Acara Internal

Disisi lain, demi keselamatan masyarakat,  kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, yang di selenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada Senin (28/9/2020).

Sebelum akhirnya dibubarkan Polisi, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun dilokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat, dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, ditempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Jabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi.

Hal ini diceritakan pihak KAMI Jatim saat melakukan konferensi pers di Puri Mas, Senin (28/9/2020). Beberapa pihak yang mengatasnamakan KAMI, merasa dipersekusi oleh massa Surabaya adalah Kita. Dimana, KAMI menyebut massa salah paham pada KAMI.

"Awalnya kita ramah tamah di Graha Jabal Nur. Kita menunggu keadaan di Gedung Juang 45. Tapi kemudian yang kita dengar info kawan di lapangan, Gedung Juang 45 dikuasi oleh kelompok tidak dikenal. Dan kawan kita di sana dipersekusi dan diusir. Sehingga tidak memungkinkan di sana (untuk digelar acara)," kata Agus Ma'shum selaku Wakil Ketua Komite Eksekutif KAMI Jatim.

 

Agus menjelaskan, acara KAMI Jatim bersifat internal dan tidak membutuhkan izin dari kepolisian. Pihaknya hanya izin kepada pengelola gedung untuk menyewa.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Sehari sebelum acara, tepatnya Minggu (27/9), KAMI Jatim dihubungi pihak pemilik gedung untuk membatalkan acara. Namun menurut Agus, kala itu pihaknya masih akan menggelar acara meski harus di dalam atau luar gedung.

 

KAMI: Kita Sudah Ada Izin

"Itu acara dengan protokol kesehatan dan di gedung, damai dan tidak menimbulkan persoalan tentang kekacauan sosial. Lalu yang muncul justru kelompok massa yang demo kita. Kok yang dibubarkan di dalam? Bukan yang demo? Bukannya demo itu malah butuh izin?," terangnya.

"Pertanyaan kita, demo di luar dibiarkan. Ada izinnya gak? Kita di Gedung Juang 45 ada izinnya, izin peminjaman gedung sudah keluar. Gedung sudah di-assessment pengelolanya bahwa gedung maksimal diisi 200 orang. Oke kita ajukan 150. Dan kita sudah menerima ketersediaan gedung itu dipakai. Kita juga sudah memberitahukan Polsek Sawahan dan Polda Jatim. Demo kan harusnya ada izin, di depan Gedung Juang 45 itu kan harus ada izin? Ada gak itu izinnya," lanjutnya.

Lalu tiba-tiba, lanjut Agus, Polda Jatim menghubungi KAMI Jatim bahwa acara tersebut harus ada izinnya. KAMI kemudian memberikan bukti izin penyewaan gedung dan izin penggunaan.

"Gedung Juang membatalkan acara itu. Polda Jatim bilang harus ada surat pemberitahuan bahwa harus ada izin COVID-19. Tiba-tiba Satgas COVID-19, mestinya hari Minggu libur, tapi bisa berkirim surat resmi ke pihak pengelola Gedung Juang 45. Pihak pengelola gedung akhirnya memberi tahu kita," terangnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Akhirnya, saat acara ramah tamah tadi di Graha Jabal Nur, KAMI Jatim memutuskan acara di Gedung Juang batal karena kondisi yang tidak memungkinkan. "Karena tidak memungkinkan ya sudah kita tidak jadi acara tersebut," imbuhnya.

 

Harus Ada Asesmen

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.

"Asesmen disini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker." Jelas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim Senin (28/9/2020)

Selain itu, pamen tiga melati dipundak mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.

"Yang selanjutnya adalah, juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkain dengan pandemi Covid-19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan. Mengingat keselamatan Rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi,"tandas Kombes Pol Trunoyudo.

Mantan Kabid humas Polda Jabar menambahkan, kegiatan-kegiatannya selanjutnya dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa. nt/byb/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU