Hapus Hukuman Kurungan, Eks Anggota DPRD Bayar Rp 100 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Sep 2020 20:17 WIB

Hapus Hukuman Kurungan, Eks Anggota DPRD Bayar Rp 100 Juta

i

Tampak prosesi penyetoran pembayaran pidana denda oleh istri terpidana Syaiful Aidy bersama tim Kejari Tanjung Perak di kantor BRI setempat, Rabu (9/9/2020). SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya – Syaiful Aidy, mantan anggota DPRD kota Surabaya, sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Pembayaran denda itu dilakukan oleh istri terdakwa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah pembayaran denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.

“Setelah proses penyerahan uang selesai, uang langsung kita setorkan ke bank sekira pukul 11.00 WIB. Uang denda tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 17/Pid.Sus-TPK / 2020 / PT. Sby tanggal 09 Juli 2020,” ujar Erick, Rabu (9/9/2020).

Masih menurut Erick, pembayaran uang pidana denda ini juga disaksikan Kepala Kejari Tanjung Perak Wahyu Sabrudin.

Secara otomatis, dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Syaiful Aidy terlepas dari hukuman pidana kurungan yang harus dijalankan.

Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Syaiful divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Syaiful Aidy adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, pada perkara yang sama, sebanyak enam anggota legislatif dan satu pihak swasta harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).

Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman secara berbeda, hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus tidak bersalah--proses hukum masih tahap kasasi—April 2020 lalu.

Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Bd 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU