Hati-Hati Belanja di Grab Toko!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 21:28 WIB

Hati-Hati Belanja di Grab Toko!

i

Tersangka Yudha Mangala Putra (tengah) saat diamankan polisi, Sabtu (9/1/2021) lalu, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok online shop. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka pemilik Grab Toko bernama Yudha Mangala Putra.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan barang dengan harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim ke pembeli.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ujarnya, kemarin.

Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grab Toko. Namun, Grab Toko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," terang Sigit.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menunjang aksi kejahatannya. Di kantornya, ada 6 pekerja.

"Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Slamet menuturkan keenam CS tersebut bekerja dengan menggunakan laptop. Adapun laptop yang digunakan keenam CS itu, kata Slamet, didapat pelaku dengan cara menyewa dari orang lain.

"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," tuturnya.

Slamet mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini turut dibantu beberapa bank. Baik bank swasta maupun milik pemerintah.

Baca Juga: Viral, Dokter Gadungan Bermodal Ijazah Palsu, Tangani Pasien Jalur Tutorial Youtube

"Kami mendapat dukungan dari pihak bank dalam menangani kasus ini. BCA, BNI, dan Mandiri bantu kami," jelas Slamet.

Slamet menyampaikan Yudha telah berstatus tersangka. Slamet menyebut motif kejahatan Yudha adalah motif ekonomi, untuk mencari keuntungan sendiri.

"Sudah tersangka. Motifnya ya mencari uang dengan untuk diri sendiri, tapi caranya yang melawan hukum," ucap Slamet.

Sigit menambahkan, tersangka diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ujarnya.

Baca Juga: Tak Peduli Dilaporkan, Moh Siddik Fokus Kepada Pelaporan TKD Sumenep ke Polda Jatim

Pelaku akan dikenakan dua pasal sekaligus yakni penipuan dan pencucian uang.

Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, tepatnya pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

Kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Polda metro Jaya pada Kamis, 7 Januari lalu. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grab Toko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grab Toko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi. ham/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU