Home Industry Ekstasi Tangerang Beroperasi Selama 1 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Sep 2020 21:58 WIB

Home Industry Ekstasi Tangerang Beroperasi Selama 1 Tahun

i

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan home industry ekstasi di Cipondoh Tangerang.

Dikendalikan seorang napi dari dalam lapas

 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Sebuah rumah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang tepatnya di jalan Palem 10 Cipondoh Indah, Kota Tangerang yang dijadikan tempat produksi ekstasi digerebek polisi. Dua orang diamankan dalam penggerebekan itu yakni perempuan inisial J (24) dan kurir inisial D (28).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (21/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah bahan baku dan barang bukti lainnya di rumah tersebut.

Barang bukti tersebut berupa 13 butir obat berbentuk tablet dengan logo transformer. Beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi narkoba di rumah tersebut juga ikut diamankan oleh polisi.

Selain peralatan untuk membuat ekstasi, di rumah tersebut ditemukan sejumlah bahan kimia untuk membuat ekstasi itu.

"Peralatan yang ada digunakan bersama bahan kimia yang ada diolah, diedarkan di Tangerang Raya," imbuhnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menerangkan, dari pemeriksaan dua tersangka yang ada di lokasi, tablet yang diduga ekstasi tersebut diproduksi atas perintah dari seorang napi yang saat ini masih berada di dalam penjara.

"Dua penghuni rumah mengatakan tablet yang bentuknya menyerupai dan diduga narkotika jenis ekstasi diproduksi dan diedarkan atas perintah inisial RBC yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan," terang Wibisono.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengungkapkan pabrik ekstasi rumahan tersebut telah beroperasi selama 1 tahun belakangan.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

"JC (26) dan D (28), kedua tersangka, sudah melakukan 1 tahun ke belakang dan sudah diedarkan di Tangerang Raya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers di Polsek Pondok Aren, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni perempuan berinisial JC dan laki-laki berinisial D. Keduanya berperan sebagai kurir.

Hingga sat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki jaringannya yang lebih besar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU