SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Agama (kemenag) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di tempat terbuka dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima. dsy1
Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU
Editor : Redaksi