Ini Kronologi Kematian Tahanan Polresta Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 17:35 WIB

Ini Kronologi Kematian Tahanan Polresta Mojokerto

i

Kapolresta Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi saat dikonfirmasi. SP/Dwy

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba meregang nyawa di dalam sel tahanan Polresta Mojokerto, Kamis (22/10) pagi. Pria paruh baya berinisial AG (45), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini meninggal usai meminta kerokan teman napi satu sel.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi mengatakan,  AG meninggal sekitar pukul 05.30 WIB. Dia meninggal karena sakit, sebab Rabu (21/10/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB, ia meminta kerokan ke keluarganya yang sama-sama ditahan dalam satu sel.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

"Jadi, sebelum ditemukan meninggal korban ini sempat kerokan bersama saudaranya, namun hingga malam korban ini sudah gak mengeluh sakit. Namun, pada paginya saat pria ini di bangunkan ternyata sudah tak bernyawa,"terangya saat di konfirmasi pada Kamis (22/10/2020).

Kapolresta menjelaskan, AG ditahan petugas pada 29 Agustus oleh anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang buktinya 3 gram sabu. 

Dedy juga menyebutkan, bahwa petugas kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP yang berlaku. 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Sebelumnya pelaku ini juga sudah kita rapid test dan hasilnya yang bersangkutan tidak memiliki penyakit kronis," tambanya. 

Terkait kematian satu tahanannya, Kapolresta menyebut sempat menduga adanya kekerasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mulai dari dokter, sesama tahanan keluarga termasuk CCTV tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Kita menduga jantung, pihak keluarga sendiri tidak mengizinkan jenazah diotopsi, sehingga usai di bawa ke RSUD Kota jenazah langsung di semayamkan,"terangnya.

Saat ini di dalam sel tahanan Polresta Mojokerto terdapat sebanyak 62 tersangka yang ditahan. Rata rata mereka dalam kasus serupa. "Rata-rata narkoba," pungkasnya. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU