Izin Usaha UMKM di Kota Malang Masih Rendah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Agu 2020 10:17 WIB

Izin Usaha UMKM di Kota Malang Masih Rendah

i

Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM). Setidaknya ada 12 juta pelaku UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Salah satu persyaratan yang diberikan pemerintah pusat bagi calon penerima bantuan usaha mikro adalah, dengan  kriterianya pelaku usaha tersebut belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional

Di Kota Malang sendiri, saat ini pelaku UMKM masih belum menerima bantuan tersebut. Lantaran Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih melakukan pendataan.

"Saat ini masih dalam taraf pendaftaran," kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto.

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

Wahyu menjelaskan, pendaftaran dilakukan sejak 10 Agustus Lalu hingga 20 Agustus mendatang. Bagi pelaku UMKM di Kota Malang yang memenuhi kriteria pun diperkenankan untuk mendaftarkan diri secara online. Atau memenuhi berkas secara offline ke Diskopindag Kota Malang.

Persyaratan yang harus dipenuhi itu meliputi mengisi form database pelaku usaha mikro, fotokopi KTP Kota Malang, fotokopi rekening bank sesuai nama pengaju, nasabah perbankan dengan tabungan kurang dari Rp 2 Juta, fotokopi izin usaha UMKM, foto produk, dan bukan berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN,/BUMD.

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

"Jumlah penerima masih kami tunggu sampai jadwal pendaftaran habis," terang Wahyu.

UMKM di Kota Malang belum semuanya mengantongi izin usaha seperti yang disyaratkan. Pasalnya, rata-rata pelaku UMKM di Kota Pendidikan ini berjalan menggunakan modal kecil dan home industri. Sedangkan yang memiliki izin usaha rata-rata adalah UMKM dengan omset yang cukup tinggi.  Dsy2

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU