Jaksa Terima SPDP Kasus Edar Narkoba Jaringan Lapas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 21:50 WIB

Jaksa Terima SPDP Kasus Edar Narkoba Jaringan Lapas

i

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar. SSP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, dalam kasus ini ada tujuh orang diamankan, sementara barang bukti yang disita seberat 1,8 kilogram sabu-sabu. Rinciannya, 153,50 gram sabu-sabu warna hijau, sementara sisanya merupakan sabu-sabu warna putih.“Kita terima SPDP nya sekitar sepekan lalu,” ujar Fariman.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Dalam perkara ini, petugas awalnya mengamankan M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik.Keduanya disergap Tim Idik I yang dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, pada Jumat (12/6/2020) lalu.

 Dari tangan keduanya, Tim menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis dobel L. Keduanya mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial JN.Tersangka ini mengaku jika diperintah seorang napi berinisial JN yang juga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jatim berinisial TB.

Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, Tim melakukan pengembangan. Hasilnya, Tim berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni Setiawan Ari (35). Dia disergap di tempat tinggalnya di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (17/6/2020) petang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Tak berhenti sampai di situ. Setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari, Tim kembali mengamankan tersangka Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Sayangnya, Tim tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.

Setelah diinterogasi, Jonni mengaku sabu-sabu miliknya ada di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri siri tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu.Pasutri siri itu adalah Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Dialah yang selama ini turut serta memuluskan bisnis haram kakaknya tersebut.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu. Namun, Jonni mengakui masih memiliki sabu di rumah kosnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Dari keterangan itu, Tim bergerak ke rumah kos yang disebut oleh tersangka Jonni. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram. Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN.
Dari keterangan Jonni, Tim kemudian mengamankan tersangka Aris Anton (47), di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Para tersangka ini bisa dibilang memiliki lingkaran peredaran narkoba yang cukup rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi.“Kami masih menunggu berkasnya dari penyidik kepolisian,” tambah Fariman.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU