Jualan Sepi, Pedagang Ayam Jual Sabu Jaringan Lapas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jan 2021 20:52 WIB

Jualan Sepi, Pedagang Ayam Jual Sabu Jaringan Lapas

i

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gersik menunjukkan barang bukti dan para pelaku saat rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Terimbas covid-19, Eko Risdiyanto (32) seorang pedagang ayam di Gresik harus memutar otak untuk mengantisipasi penjualannya berdagang ayam yang sepi. Alhasil, jualan sabu menjadi pilihannya. Ia pun tergiur dengan keuntungan yang besar dalam menjual barang haram tersebut.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gersik menangkap Eko di rumahnya di desa Sidowungu kecamatan Menganti Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas BNNK Gresik mendapati barang bukti 7,2 gram sabu, 3 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 karti ATM dan 1 handphone serta tas hitam.

Kepada petugas, Eko mengaku terpaksa menjalani bisnis haramnya karena usaha berjualan ayamnya sepi. Ia mulai berkecimpung dalam bisnis haram itu sejak 6 bulan belakangan. Saat itu ia bertemu dengan Kucem di sebuah warung kopi.

Dari situ ia ditawari untuk berbisnis narkoba. Karena terhimpit masalah ekonomi, ia pun menerima tawaran tersebut.

“Saya berjualan sabu diajari oleh Kucem di sebuah warung kopi, dia mendapat tawaran untuk bisnis narkoba karena terhimpit masalah ekonomi saya menerima tawaran tersebut,” ujarnya, Kamis (14/01/2021).

Meski mengaku baru enam bulan jadi pengedar, bisnis haram yang ia lakoni tergolong besar. Setiap transaksi dia harus mengeluarkan modal Rp 5,5 juta untuk mendapatkan 5 gram sabu dari seorang bandar bernama Kucem.

Sabu tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi belasan poket dan dijual lagi kepada pembeli. Setiap poket 0,33 gram dijual seharga Rp 200 ribu. Tranksaksi menggunakan sistem ranjau. Dia menaruh sabu di suatu tempat yang telah disepakati dengan para pembeli.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

“Barangnya dapat dari Kucem. Transaksi ranjau, kalau uangnya diberikan secara langsung transfer,” ucapnya, Kamis (14/1/2021).

Sebelum meringkus Eko, BNNK Gresik juga mengamankan jaringan Kucem bernama M.Khusnul Fauzi (23), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Namun, Fauzi mengaku hanya sebagai pengguna. Dia mengkonsumsi sabu agar tubuhnya selalu bugar.

Sewaktu diringkus, Fauzi kedapatan memiliki sabu satu poket seberat 0,50 gram. Barang haram itu dibeli dari Kucem dengan sistem ranjau.

“Saya konsumsi sendiri pak, buat nambah stamina,” akunya.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, kedua pengedar narkoba ditangkap dihari yang sama secara maraton. Fauzi ditangkap pada Selasa (12/1) pukul 17.00 WIB, sementara Eko pukul 22.00 WIB.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapat narkoba dari Kucem yang merupakan jaringan lapas. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui dari lapas mana.

“Dari pengakuannya kedua pelaku itu satu geng dengan jaringan Lapas,” kata Supriyanto.

Atas perbuatannya itu, kedua pemuda tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU