Kasus Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Direkayasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 12:04 WIB

Kasus Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Diduga Direkayasa

i

Jumali, warga Desa Wotgalih. SP/ Lim

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Hampir satu tahun lamanya kasus  Perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kec Yosowilangun  masih belum tahu siapa tersangkanya. Kenapa?

Malahan ada sekelompok masyarakat setempat  yang  enggan disebutkan  namanya mengadu pada awak media, mereka menjelaskan bahwa, dari dulu tambak ini sebetulnya aman dan tidak ada apapun artinya  berjalan  dengan lancar. Namun  setahun belakangan ini tambak selalu amburadul.

Baca Juga: Pasar Murah di Lumajang akan Digelar Selama Ramadhan

"Sampai-sampai  antara tetangga jadi musuh.  Jika  terus  menerus tidak aman, lebih baik ditutup aja," paparnya.

Dalam kasus dugaan pencurian udang tersebut ada  cerita baru yang mengejutkan. Ada pengakuan dari warga Desa Wotgalih bernama Jumali terkait adanya dugaan rekayasa dalam pencurian udang tersebut.

Jumali menceritakan, dirinya mempunyai bukti-bukti yang valid terkait dugaan rekayasa tersebut yang melibatkan TR. Di antaranya soal rekayasa jumlah kerugian perusahaan yang tidak jelas penghitungannya.

“Manajer PT Bumi Subur sendiri, pernah menanyakan hitungan kerugian Rp 1,4 miliar dari mana, hingga ditingkatkan ke Rp 15 miliar. Datanya memang banyak yang dipalsukan dan itu TR yang meminta,” ucap Jumali pada wartawan, Senin (26/10/2020).

Ia menyebutkan, awal mula adanya perkara ini, karena sebelumnya ada sidak dari TR ke PT Bumi Subur dan menemukan ada permasalahan. Di antaranya mengenai izin, sumur bor, hingga limbah.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

“Kemudian TR minta uang damai ke Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur). Awalnya yang disuruh meminta inisial E tapi gak berani. Karena Pak Hendra tidak mengiyakan, maka saat itu permasalahan Abah Amari (terlapor perkara pencurian) diangkat.  Di sanalah terjadilah angka (kerugian) ditinggikan sampai Amari menawar Rp 5 miliar,” jelasnya.

Akhirnya, kata Jumali, terjadilah kesepakatan nilai kerugian sebesar Rp 7 miliar. Tujuannya, jika uang tersebut dibayar oleh Amari dan kawan-kawan, maka akan dibagikan ke pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa itu.

“Jika terjadi deal Rp 7 miliar, uang itu akan ke mana saja, saya tahu,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Pastikan Harga Bapok Terjangkau

Dirinya memang sempat terlibat waktu itu, karena ada ancaman dari TR. “Waktu itu saya ditakut-takuti karena diduga menjadi penadah. Padahal saya membeli udang dengan harga wajar, siang hari, semua tahu dan itu berlangsung lama. Sebelum saya, sudah seperti itu. Saya tiga kali  belanja udang. Yang nakut-nakuti Pak TR dan ada buktinya,” ucapnya.

Ia pun akan mengadukan persoalan ini ke Irwasum Mabes Polri. “Akan saya adukan ke Jakarta, ke Mabes Polri. Bukti-bukti ada semua dan lengkap. Mulai awal sidak sampai di akhir, saya punya buktinya,” pungkasnya.

Di sisi lain,  salah satu pegiat peduli lingkungan sekaligus anggota Laskar Pelangi, Ali Ridho menambahkan, pihaknya siap mengawal dan mendampingi Jumali  mengadu ke Urwasum Mabes Polri. “Dari kami Laskar Pelangi, ingin hukum ini tegak, sebelumnya ada rekayasa, kami tidak menghendaki itu. Kami dari Laskar Pelangi akan mengawal  masalah hingga tuntas,” pungkasnya. Lim

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU