Kejari Lamongan Terima Penyerahan Tersangka Secara Virtual

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Sep 2020 16:24 WIB

Kejari Lamongan Terima Penyerahan Tersangka Secara Virtual

i

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa secara virtual. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan terus melakukan fungsi dan tugasnya, meski dalam suasana pandemi covid-19, salah satunya menerima penyerahan tahap II tersangka dugaan korupsi dana desa dari Polres ke Kejari secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Penyerahan yang tidak ketemuan langsung dengan tersangka ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Muhammad Subhan, dilakukan sebagai komitmen Kejari untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan Adhiyaksa ini, untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Penyerahan tersangka dan Barang bukti) secara virtual/vicon ini lanjut Subhan, memanfaatkan sarana/aplikasi Zoom. Dimana tersangka dan Penasehat Hukumnya (PH) berada di Rutan Polres Lamongan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Lamongan.

"Kegiatan Tahap II dilakukan secara virtual/on line/vicon sebagai aplikasi dari Penerapan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah, dan ini cara kami mendisiplinkan diri untuk meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19," kata Subhan.

Kali ini lanjut Subhan, tersangka yang diserahkan oleh pihak Polres Lamongan adalah tersangka atas nama Supartin mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah dalam kasus menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, senilai Rp 120 juta. 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini pasal yang disangkakan adalah pasal 2,3, atau pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Dalam kegiatan tahap II (dua) ini, Barang bukti yg berhasil di sita berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen. "Dalam waktu dekat segera kita daftarkan ke PN Tipikor untuk selanjutnya dilakukan sidang," terangnya.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Kedepan tambah Subhan, apabila perkara ini selesai disidangkan maka barang bukti berupa uang tersebut akan di kembalikan kepada Kas Negara cq. Pemkab Lamongan. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU