Kemenhub Sahkan Aturan Bersepeda, Berikut Isinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 16:35 WIB

Kemenhub Sahkan Aturan Bersepeda, Berikut Isinya

i

Pesepeda dengan aturan protokol kesehatan. SP/BW

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kementrian Perhubungan akhirnya mengesahkan Peraturan Mentrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

1_21_2

Baca Juga: Jhonlin Dukung Atlet Sepeda Kalsel di Kejurnas ICF Championship 2022 Banyuwangi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan diteken Menhub Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020.  "Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita, Jumat (18/9/2020).

Berikut kutipan beberapa pasal dari Permenhub Nomor 59 Tahun 2020:

Pasal 2 mengatur tentang kelengkapan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  1. Spakbor.
  2. Bel.
  3. Sistem rem.
  4. Lampu.
  5. Alat pemantul cahaya berwarna merah.
  6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning.
  7. Pedal.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasal 6 mengatur tentang ketentuan bagi Pesepeda, yakni:

  1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Menggunakan alas kaki.
  3. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  4. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
  8. Pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Pasal 7 mengatur tentang ragam isyarat :

Baca Juga: Transvision Gelar Event Balap The TX Surabaya Roadbike Challenge 2022 Seri ke-2

Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020 berbunyi: "Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda isyarat tangan."

Berikut ragam isyarat tangan yang harus dipahami pesepeda:

  1. Belok kiri : Pesepeda yang akan belok kiri dapat merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Belok kanan : Pesepeda yang akan belok kanan dapat merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu
  1. Berhenti : Pesepeda dapat mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala
  1. Memberi jalan bagi pengendara lain : Pesepeda dapat menganyunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain

77

Pada Pasal 8, diatur sejumlah larangan bagi para pesepeda, di antaranya:

Baca Juga: Dua Jalan di Surabaya Bakal Ditambah Lajur Khusus Sepeda

  1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda.
  4. Menggunakan payung saat bersepeda.
  5. Berdampingan dengan kendaraan lain.
  6. Bersepeda dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

8_18_1

Selain mengatur teknis sepeda, Kemenhub juga mencantumkan aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum dalam PM 59 Tahun 2020.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, Budi berharap pemerintah daerah ataupun pihak lainnya dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini kjta harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” ucapnya.dkp

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU