Kenali Status KLB Corona Wilayah Solo dan Banten

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 15:17 WIB

Kenali Status KLB Corona Wilayah Solo dan Banten

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sejumlah daerah menetapkan penyebaran virus corona (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Daerah yang sudah menetapkan status KLB antara lain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengumumkan status KLB ini pada Jumat (13/3) lalu. Penetapan status KLB tak terlepas dari tiga pasien dinyatakan positif corona di RSUD Moewardi Solo. Salah satu pasien meninggal dunia. Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan KLB corona setelah menggelar rapat bersama Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pada Minggu (15/3). Wahidin sendiri sempat mengumumkan 4 warga Banten positif virus corona pada pekan lalu. Sampai kemarin, Minggu (15/3), pasien positif corona di Indonesia yang telah diumumkan pemerintah mencapai 117 orang. Dari jumlah itu, 8 orang dinyatakan sembuh dan 5 pasien meninggal dunia. Penyebaran pasien positif corona mulai meluas ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Bali, Pontianak, hingga Manado. Penetapan KLB sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB)," bunyi Pasal 156 ayat (1). Namun, penetapan KLB ini harus berdasarkan penelitian yang diakui. Dalam UU Kesehatan juga disebutkan agar pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa. Ketentuan penetapan KLB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Dalam aturan itu KLB "adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah." Merujuk Permen 1501/Menkes/Per/X/2010 itu, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut, timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah. Penyakit yang dimaksud Pasal 4 antara lain, kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, avian influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, meningitis, fellow fever, dan chikungunya. Kemudian peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya, peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya. Selanjutnya, jumlah penderita baru dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya, rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya Selain itu angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Terakhir angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Menurut Permenkes ini, dalam status KLB ada beberapa upaya penanggulangan yang meliputi penyelidikan epidemiologi, penatalaksanaan pendertia, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah dan upaya penyuluhan kepada masyarakat. Penanggulangan lainnya antara lain berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum untuk sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif atau surveilans selama terjadi KLB serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan. Masih merujuk Permenkes, dalam keadaan KLB atau wabah, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan terhadap penderita atau tersangka penderita. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan perbekalan kesehatan meliputi bahan, alat, obat dan vaksin serta bahan/alat pendukung lainnya. Juru bicara pemerintah khusus penanganan corona, Acham Yurianto pernah mengatakan bahwa penanganan virus corona secara nasional berada di atas kejadian luar biasa (KLB). Ia menyebut penanganan penyebaran virus ini sudah masuk siaga darurat pandemi. Dilansir dari laman CNNIndonesia, "Jauh sebelum ditetapkan KLB kami sudah melaksanakan kegiatan siaga darurat pandemi covid-19. Itu jauh lebih tinggi kedudukannya dari KLB," kata Achmad, Rabu (4/3). Penanganan virus yang menyebar dari Wuhan, China itu juga masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penyebaran virus corona ini masuk ke dalam bencana nonalam.(cnn/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU