Keterangan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Berbelit-Belit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Sep 2020 21:08 WIB

Keterangan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Berbelit-Belit

i

Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Budi Setiawan atas kasus penggelapan mobil dengan pemilik Yuliana dalam sidang yang digelar secara teleconfence di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9). Sidang tersebut dihadiri saksi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan dari saksi. 

Dalam persidangan perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Budi Setiawan sempat terjadi debat kusir antara JPU. Sebab, dakwaan dan keterangan penangkap yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno, sebagian dibantah oleh terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Terdakwa berbelit – belit saat menyampaikan keterangan, JPU Hadi akan menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang berikutnya. “Izin majelis, sidang berikutnya saya akan panggil saksi verbal lisan yang memeriksa terdakwa,” ujar JPU Hadi. 

Dakwaan tersebut, bahwa mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol L 1038 AT milik Juliana Moeliono, dipinjam oleh terdakwa. Karena teman anaknya yang dikenal dari facebook, saat itu korban percaya begitu saja lalu meminjamkan. Kemudian terdakwa menggadaikan mobil itu ke Tuban sebesar Rp 20 juta. 

Saat ditanya oleh Majelis Hakim Ahmad virsa bagaimana saudara mengetahui mobil yang dipinjamkan tidak kembali? Ungkapnya. Juliana mengatakan terdakwa sudah dihubungi beberapa kali tapi telponnya tidak diangkat, akhirnya melaporkan ke polisi. 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Ia juga menambahkan mobil yang pinjam digunakan untuk urusan kerja tidak ada batasan saat meminjam, karena kasihan Juliana meminjamkan mobil itu. Selain itu anaknya kenal dengan terdakwa,”ungkapnya.

 Selanjutnya uang hasil gadai mobil tersebut terdakwa digunakan untuk membeli HP dan bermain perempuan sampai uang hasil gadai tersebut habis.

Namun, dakwaan itu dibantah oleh terdakwa. Bahwa dirinya meminjam dengan membayar sewa Rp 150 ribu selama sebulan. “Saya bayar Rp 150 ribu. Awalnya saya pakai sendiri, di tengah perjalanan karena butuh modal saya jual,” jelas terdakwa.

Baca Juga: Pengurus RW dan Takmir Masjid Enggan Laporkan Pelaku Penggelapan Uang Infaq Rp189 Juta

Disinggung, apakah sisanya sekitar Rp 18 juta untuk bermain perempuan, JPU Hadi membenarkannya. “Keterangan di BAP seperti itu. Makanya kita hadirkan saksi verbal lisan,” pungkas JPU Hadi. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU