Koin Kuno di Jombang Ramai Diburu Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Okt 2020 11:15 WIB

Koin Kuno di Jombang Ramai Diburu Warga

i

Warga saat sedang mencari koin kuno di Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Areal lahan persawahan di Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur, mendadak ramai digeruduk warga.

Lahan tersebut milik Samari (50). Mereka ramai-ramai mencari mata uang kuno berbentuk mata uang kepeng cina untuk dijual dengan harga Rp 100 ribu per kilogramnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

Samari mengungkapkan, bahwa dirinya selama puluhan tahun menggarap sawahnya, tidak pernah sekali pun menemukan benda-benda purbakala. Baru pada sebulan lalu kepingan koin kuno yang diduga peninggalan masa lampau ia temukan.

"Sebenarnya saya mau meratakan tanah karena yang pinggir jalan agak tinggi. Tapi setelah mencangkul, saya menemukan koin," ungkapnya, Senin (12/10/2020).

Setelah penemuan itu, akhirnya warga sekitar yang mengetahuinya ikut mencari koin kuno tersebut. Samari pun tak mempermasalahkan perburuan koin yang dilakukan warga di lahannya.

"Warga ramai-ramai ikut mencari ya barusan ini. Ya tidak apa-apa, asal dikembalikan seperti semua. Biasanya sawah itu saya tanami padi atau jagung," ujarnya.

Samari menjelaskan, warga mendatangi lahannya untuk mencari uang kuno mulai pagi sampai siang. "Bahkan ada pula yang sampai larut malam," jelasnya.

Salah satu warga setempat, Pitono (40), menerangkan, bahwa dirinya mencari uang kuno berbekal cangkul dan linggis. Ia mengorek-ngorek tanah di lahan yang belum ditanami itu.

Baca Juga: Jembatan Tak Berizin di Sambongdukuh Jombang Sebabkan Banjir, Warga Minta Dibongkar

"Kadang saya menggunakan tangan kosong untuk memilah tanah. Koin biasanya masih tersimpan dalam sebuah kendi. Tapi ada juga yang tercecer," terangnya.

Pitono memaparkan, koin kuno ini bentuknya bulat kecil dengan lubang berbentuk kotak di tengahnya. Sudah banyak warga yang ikut berburu koin kuno ini.

"Kurang lebih sudah ditemukan 15 kilogram koin. Koin ini dijual ke seseorang, langsung ada yang beli. Satu kilo gramnya dihargai Rp 100 ribu," tukasnya.

Sementara itu, Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho menegaskan, bahwa koin kuno yang ditemukan warga tersebut merupakan koin kepeng atau mata uang Cina.

"Itu koin kepeng atau mata uang cina. Untuk tahu dari abad berapa kita harus identifikasi dulu. Kita lihat fisiknya dulu, dilihat tulisannya," tegasnya, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Baca Juga: Sejumlah Proyek di Mancilan Jombang Diduga Mangkrak dan Dikerjakan Setengah-setengah

 Wicaksono mengungkapkan, jika dirinya menyayangkan perburuan benda purbakala oleh warga tersebut untuk diperjualbelikan. Seharusnya, temuan tersebut dilaporkan ke pemerintah desa dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

"Bila dilaporkan, pemerintah nanti bisa memberi kompensasi penemuan. Berburu koin kuno dan memperjualbelikannya termasuk tindakan pelanggaran," ungkapnya.

Hal itu audah diatur sesuai Pasal 103 UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Setiap orang yang tanpa izin melakukan pencarian cagar budaya bisa dipenjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 Tahun. Dan/atau denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi, apaila tidak dilaporkan, atau malah dijual, maka masyarakat malah bisa terkena pelanggaran," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU