Komisi l DPRD: Kembalikan Andhy Hendro Wijaya Sebagai Sekda Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 14:26 WIB

Komisi l DPRD: Kembalikan Andhy Hendro Wijaya Sebagai Sekda Gresik

i

Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Ketua Komisi I  DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto minta agar polemik terkait pengangkatan kembali Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Gresik segera dihentikan. Karena dengan alasan apapun Andhy telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, menurut Jumanto, pihak pemkab semestinya pasca turunnya putusan kasasi MA segera memproses kembalinya Andhy ke kursi sekda. 

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

"Pengangkatan kembali Pak Andhy sebagai Sekda Gresik adalah bukti pengakuan atas haknya yang pernah dilepaskan, dan sekaligus untuk mengembalikan nama baiknya karena dia sudah dinyatakan tidak bersalah oleh MA,” kilah politisi senior PDIP tersebut.

Sikap wakil rakyat dari komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini sudah sejalan dengan keinginan pihak eksekutif.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD, Kepala BKD Gresik Nadlif menyatakan bahwa pengangkatan Andhy Hendro Wijaya tinggal menunggu waktu saja.

"Prosesnya tinggal menunggu salinan putusan Mahkamah Agung yang sudah kami minta dari Kejaksaan Negeri Gresik," ungkap Nadlif dalam rapat dengan anggota komisi I, Rabu (25/11/2020).

Terkait adanya telaah staf mengenai PP 11 tahun 2017 yang diduga untuk menghambat Andhy kembali menjabat Sekda Gresik, menurut Jumanto, tidak bisa dibenarkan. 

Ditegaskan, bila telaah itu tetap dipakai sebagai rujukan maka itu akan menjerumuskan bupati dalam mengambil kebijakan. "Persoalan telaah itu sudah kami luruskan ke pihak yang terkait,” ucapnya. 

Jumanto melalui komisinya, meminta agar pemkab berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika melenceng maka pihaknya tidak akan tinggal diam. Karena era Presiden Jokowi ini tidak boleh ada yang main-main dengan aturan apalagi memelintir aturan dengan cara mengadu dan mempertentangkan UU dan PP. 

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Pria empat kali periode menjadi wakil rakyat ini kembali menegaskan, jangan politisasi hak orang yang telah terbukti tidak bersalah melalui peradilan resmi. Andhy adalah orang yang sudah berhasil memperjuangkan haknya di mata hukum dan berhasil karena tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan JPU.

“Ini adalah putusan pengadilan tertinggi (MA). Kembalikan hak-hak Pak Andhy karena tidak terbukti bersalah. Beliau bebas murni jangan diplintir-plintir karena kedudukanya jelas, nonaktif. Bukan diberhentikan. Setelah di kembalikan ke jabatan semula, salahkan kalau Pak Andhy mau dicari-cari lagi kesalahannya, jangan dirampas hak harkat martabat dan jabatan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Jangan sekarang belum dikembalikan haknya tapi mau dicari-cari kesalahannya. Pak Andhy sudah berdarah-darah menghadapi kasus hukum ini. Dan faktanya tidak bersalah. Taati putusan MA. Itu saja,” tegasnya lagi 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah membantah telaah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 bernomor 180/ (kosong)   /437.12/2019, tertanggal 23 November 2020 yang dinilai sejumlah praktisi hukum surat telaah kontroversi.

Pasalnya telaah tersebut diduga untuk mempengaruhi kebijakan dan kewenangan Bupati terkait putusan bebas Andhy Hendro Wijaya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sampean (anda/wartawan) dapat dari mana itu (surat telaah). Saya tidak mengeluarkan (telaah) apa-apa kok pak. Saya tidak tahu sama sekali. Dari Mana wartawan dapat itu. Saya tidak mengeluarkan apa-apa kok,” kata Nurlailie saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (25/11).

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

Nurlailie kembali menegaskan, bahwa dia tidak mengaku tidak.mengeluarkan apapun dan bahkan tidak akan komentar apapun. “Ndak-ndak, saya tidak mengeluarkan apapun dan tidak statement apapun,” tegasnya.

Hasil investigasi di lapangan, Kepala Bagian Hukum diduga yang mengantarkan surat telaah ke meja kerja Pjs Sekda Kabupaten Gresik, Abimanyu Pontjo Atmojo Iswinarno pada 23 November pagi. Namun siapa yang menginisiasi telaah yang kini menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Gresik tersebut. 

“Telaah itu stop map-nya ‘bagian hukum' warnanya putih. Dan yang mengantarkan juga kabagnya sendiri (Kabag Hukum Nurlailie) pagi antara jam 09.00 pagi. Faktanya itu. Kalau mengelak itu biasa. Masak mau diakui, kan nanti urusannya panjang. Masalahnya ini menyangkut telaah yang bisa dianggap sembrono. Yang menginisiasi siapa saya tidak tahu,” ungkap sumber di lingkungan Pemkab Gresik, Kamis (26/11/2020). did

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU