KPPN Surabaya 2 Kawal Akuntabilitas Anggaran Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 12:26 WIB

KPPN Surabaya 2 Kawal Akuntabilitas Anggaran Covid-19

i

Asri Isbandiyah Hadi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor kesehatan, sosial ekonomi dan keuangan. Keempat sektor tersebut saling terkait sehingga dalam pengentasannya harus dilakukan secara simultan. Kementerian Keuangan merespon kondisi ini melalui diterbitkannya PERPPU No. 1 tahun 2020 dan telah disyahkan menjadi UU NO.2 tahun 2020. Produk hukum tersebut digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan langkah – langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi Covid-19.

Pokok pokok pengaturan dalam UU tersebut mencakup kebijakan keuangan Negara dan kebijakan sektor keuangan. Pemerintah melakukan pelonggaran defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternative,penyesuaian dan pergeseran anggaran pusat dan daerah, pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), program penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pembiayaan defisit APBN. Hal tersebut terimplementasi dengan ditetapkannya tambahan anggaran belanja APBN untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp225,1T yang erdistribusi pada sektor kesehatan Rp75T, sektor social safety Rp110T dan dukungan dunia usaha Rp70,1T.

Baca Juga: Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), merupakan kantor vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Tugas dan fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. KPPN melaksanakan komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan membayarkan dana APBN yang sudah direncanakan dan disahkan bagi Satuan Kerja/ Kantor vertikal pemerintah pusat dalam melaksanakan seluruh program dan kegaiatannya.

Pelaksanaan anggaran dana APBN mengedepankan prinsip tepat waktu, efektif dan akuntabel. Prinsip ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menghindari resesi pada triwulan tiga 2020. APBN 2020 telah disesuaikan dan dirancang guna menggerakan demand dan supply. Realisasi belanja Satuan Kerja Pemerintah ditujukan untuk mendorong demand sedangkan subsidi yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha mendorong dari supply. Mengingat kondisi sektor swasta yang melemah saat ini maka APBN menjadi pemain utama dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Dengan demikian Peran KPPN dan para Satuan kerja dalam mempercepat realisasi anggaran secara tepat waktu, efektif dan akuntabel sangat dinantikan.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara mencakup akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas kegiatan dan akuntabilitas pengeloaan uang secara fisik. Setiap rupiah dana APBN yang direalisasikan dipastikan terjaga akuntabilitasnya. Bagaimana KPPN mengawal akuntabilitas dana APBN yang secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk menangai Covid-19. KPPN memastikan setiap pencairan dana Satuan Kerja telah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam hal program dan kegiatannya serta ketersediaan dananya. Dalam operasional proses transaksi keuangan di level Satuan Kerja maupun KPPN telah mengunakan tehnologi Informasi yang terintegrasi dan handal . Selanjutnya secara regulasi telah dilakukan upaya percepatan penyerapan anggaran dan untuk belanja Covid-19 disediakan akun khusus. Dengan demikian belanja Covid -19 akan terpantau besaran rupiahnya dan pemanfaatannya, Seluruh aktifitas transaksi keuangan Negara akan tercatat dan tersaji pada laporan keuangan pemerintah.

KPPN Surabaya 2 mengelola dana APBN sebesar Rp15.8 T yang terinci sebagai belanja pemerintah pusat Rp8,9T dan belanja transfer ke daerah dan dana desa Rp6,9T dan telah terialisasi Rp9,5T atau 59,9 persen. Dana yang secara langsung digunakan dalam penangan Covid-19 dianggarkan sebesar Rp45M dan terealisasi Rp14,8M .Dalam rupiah terlihat kecil dibandingkan dengan Dana APBN yang disalurkan melalui KPPN Surabaya 2. Hal ini dikarenakan tidak semua Satuan Kerja secara langsung menangani Covid-19. Namun demikian secara makro seluruh dana APBN tahun 2020 ditujukan untuk bangkit dan menyelamatkan Indonesia dari pandemic Covid-19.

Baca Juga: Wujudkan Organisasi yang Berintegritas

Penulis: Asri Isbandiyah Hadi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU