KPPN Surabaya I Cairkan Gaji ke-13 Rp 110,6 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 15:42 WIB

KPPN Surabaya I Cairkan  Gaji ke-13 Rp 110,6 M

i

Kantor KPPN Surabaya 1. SP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Memasuki triwulan III Tahun Anggaran 2020, pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.  Di tengah gempuran pandemic Covid - 19 dan tekanan ekonomi global yang mengakibatkan hampir seluruh negara mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi dengan berbagai kebijakan Pemulihan Ekononi Nasional, pemberian Bantuan Sosial, penempatan dana pemerintah di Bank Umum Mitra dan BPD untuk selanjutnya kredit dikucurkan kepada sektor riil, UMKM dan dunia usaha, dukungan bagi pemerintah daerah, salah satunya melalui pinjaman daerah,  serta dukungan insentif listrik bagi industri, bisnis, dan sosial serta di awal bulan Agustus 2020 adalah pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan pemberian Gaji ke-13 bagi ASN ini, merupakan salah satu upaya pemerintah mendongkrak pergerakan dan perputaran ekonomi nasional.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020, dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020, yang mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pegawai Non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN, maka sudah dipastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 dengan pertimbangan selain pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, dan yang tidak kalah penting adalah peningkatan belanja pemerintah pada triwulan III T.A. 2020 yang akan berdampak pada peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Sesuai dengan ketentuan dimaksud, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum. Secara nasional, dana yang dipersiapkan pemerintah cukup besar, yaitu sekitar Rp. 28,5 triliun dengan rincian gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi para ASN sebesar Rp.6,73 triliun, dana pensiunan sebesar Rp. 7,86 triliun, serta pembayaran bagi ASN di Pemerintah Daerah melalui APBD sebesar Rp. 13,89 triliun.  

Baca Juga: Lia Istifhama: War Takjil Menjadi Momen Tepat Support UMKM

KPPN sebagai intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, diberi amanah untuk menyalurkan gaji ke tiga belas bagi ASN di wilayah pembayaran masing-masing. KPPN Surabaya I menyalurkan gaji ke-13 kepada 82 Satker di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Agustus pukul 15.00 WIB, KPPN Surabaya I telah menyalurkan Gaji ke-13 sebesar Rp.110.636.390.800,- dengan jumlah penerima sebanyak 26.422 Pegawai. Diharapkan pada minggu ini seluruh Satker sudah mengajukan SPM Gaji ke tiga belas ke KPPN, sehingga seluruhnya dapat dibayarkan, tanpa ada yang tertinggal.

Harapan pemerintah, Gaji ke-13 dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak, tidak serta merta untuk disimpan atau diinvestasikan, namun segera membelanjakan sebagian uangnya demi bangkitnya UMKM, sehingga masyarakat dan pelaku usaha segera merasakan manfaatnya, daya beli masyarakat meningkat, perputaran ekonomi di daerah semakin menggeliat, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dan berkontribusi pada ekonomi nasional pada umumnya, yang pada akhirnya negara Indonesia tercinta terhindar dari ancaman resesi ekonomi.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

KPPN Surabaya I berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada Satker Mitra, selalu koordinasi, bersinergi sehingga segala masalah / kendala pencairan dana APBN, termasuk pembayaran Gaji ke-13 dapat segera diselesaikan. KPPN Surabaya I sebagai garda terdepan di daerah siap mempercepat pencairan anggaran mengawal APBN menuju Indonesia Maju.ad

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU