KPU Tuban Tetapkan DPT Pilkada, Ini Jumlahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 20:53 WIB

KPU Tuban Tetapkan DPT Pilkada, Ini Jumlahnya

i

Rapat Pleno yang dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tetapkan Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Penetapan tersebut, dilaksanakan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh perwakilan tiga pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

Adapun jumlah DPT yang ditetapkan KPUK Tuban untuk Pilkada Kabupaten Tuban tahun ini, adalah sebanyak 942.519 pemilih. Dengan rincian 465.537 pemilih laki- laki dan 476.982 pemilih perempuan.

Jumlah DPT itu, lebih sedikit dibanding Daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) yang ditetapkan KPUK Tuban pada bulan September lalu, yaitu sejumlah 946.351 pemilih, atau menyusut sebanyak 3832 daftar pemilih.

Ketua KPUK Tuban, Fathul Ihsan mengatakan, penetapan DPT Pilkada Kabupaten 2020 tersebut, telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pleno rekapitulasi Daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) tingkat desa hingga tingkat kecamatan.

Dimana melalui usulan dan perbaikan dari tahapan tersebut, ditambah beberapa perubahan atas saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tuban, DPSHP kemudian bisa ditetapkan menjadi DPT.

"Penetapan DPT ini telah melalui beberapa tahap. Mulai dari pleno DPSHP baik tingkat desa dan kecamatan," terangnya.

Setelah ditetapkan, apabila ada pemilih yang masih belum masuk dalam DPT, dijelaskan Fatkhul, pemilih tersebut bisa ditambahkan kedalam Daftar pemilih tetap baru (DPTB), sehingga tetap bisa mengikuti Pilkada.

"Jika setelah DPT ditetapkan masih ada pemilih baru, maka dapat dimasukan ke dalam DPTB," timpalnya.


Lebih lanjut, disampaikan juga oleh ketua KPU Tuban, dalam Pilkada Kabupaten Tuban tahun ini, terdapat satu penambahan Tempat pemungutan suara (TPS), yang semula berjumlah 2236 TPS kini menjadi 2237 TPS.

Tambahan satu TPS baru tersebut, akan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tuban, sebagai tindak lanjut terhadap keputusan KPU RI terkait keharusan disediakanya TPS didalam Lembaga Permasyarakatan.

"Ada tambahan satu TPS di Lapas Tuban, itu sesuai intruksi KPU RI," pungkasnya.her

Baca Juga: Bawaslu Jatim Apresiasi Deklarasi Perempuan Pengawas Pilkada 2020 Tuban

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU