Main TikTok, Wanita Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jul 2020 12:48 WIB

Main TikTok, Wanita Mesir Dihukum 3 Tahun Penjara

i

Aplikasi TikTok. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Kairo - Pengadilan Mesir memenjarakan seorang wanita karena membuat video lewat aplikasi TikTok. Aksinya saat menari dan lip sync dengan lagu-lagu populer dianggap sebagai upaya "menghasut pesta pora".

Seperti dilansir dari AFP, Kamis (30/7/2020) hukuman tersebut dijatuhkan kepada wanita bernama Manar Samy. Hukuman tiga tahun penjara itu adalah yang terbaru dalam serangkaian putusan serupa terhadap para wanita pengguna media sosial di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi TikTok dan Instagram.

Baca Juga: TikTok Kerahkan 40.000 ahli Keamanan Untuk Tingkatkan Kemampuan Menangani Konten Menyesatkan

Samy ditangkap sebelumnya pada bulan Juli atas tuduhan "menghasut pesta pora, amoralitas dan membangkitkan naluri" melalui video online-nya, menurut sebuah pernyataan penuntutan.

Jaksa menemukan videonya - di mana Samy menari dan menyinkronkan bibirnya dengan musik populer - untuk "menyinggung kesopanan publik" dan telah diposting "dengan tujuan melakukan pelacuran".

Menurut sumber pengadilan, putusan ini masih bisa dilakukan banding dan "termasuk denda 300.000 pound Mesir ($ 19.000)".

Jaminannya ditetapkan 20.000 pound, tambah sumber itu.

Baca Juga: Layanan Tiktok Shop Resmi Dilarang Pemerintah: Zulhas: UMKM Kita Harus Dipayungi

Pengacara Samy, Hani Basyoni kemudian mengatakan kepada AFP bahwa "uang jaminan telah dibayarkan tetapi pembebasannya ditunda sampai setelah liburan Idul Adha berakhir pada hari Senin (2/8)".

Dia menambahkan, pengadilan menjadwalkan sidang banding pada 15 Agustus mendatang.

Keputusan yang dibacakan pada Rabu (29/7) itu terjadi hanya beberapa hari setelah pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dua tahun penjara karena konten yang diposting ke TikTok.

Baca Juga: Tiktok Hanya Mengantongi Izin Media Sosial, Bahlil: ''Tidak Akan Diberi Izin Menjadi E Commerce''

Kelompok-kelompok HAM mengatakan bahwa kebebasan kian dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat pada 2014.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web, yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun-akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.  dsy5

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU