Masuk Mekah Tanpa Izin Selama Musim Haji, Kena Denda Rp 38 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jul 2020 14:44 WIB

Masuk Mekah Tanpa Izin Selama Musim Haji, Kena Denda Rp 38 Juta

i

Masjidil Haram Mekah. SP/ AFP

SURABAYAPAGI.com, Mekah - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 38 juta) untuk pendatang ilegal yang memasuki kota suci Mekah. Aturan ini diberlakukan selama musim haji mendatang yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah Corona.

Seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, Minggu (12/7/2020) Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

Denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.

"Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan," kata Kemendagari Saudi dalam pernyataannya seperti dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA).

Baca Juga: Kunjungan Kedua Menteri Israel Ke Arab Saudi

Arab Saudi akan memperbolehkan ibadah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus COVID-19 yang masih berlangsung.

Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait pandemi COVID-19.

Baca Juga: Berhaji Sekali, Tepo Sliro Kuota

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu kewajiban bagi umat Islam yang bertubuh sehat, setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.  dsy9

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU