Masyarakat Jombang Diperbolehkan Melaksanakan Salat Idul Adha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jul 2020 13:20 WIB

Masyarakat Jombang Diperbolehkan Melaksanakan Salat Idul Adha

i

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. SP/M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada Jumat, (31/7/2020) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan tidak ada penutupan.

Pemerintah Kabupaten Jombang memperbolehkan masyarakat untuk pelaksanaan Salat Idul Adha. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus tetap menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menuturkan, dalam pelaksanaan Salat Idul Adha harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Pihak pengurus masjid diminta untuk mengatur saf salat minimal satu meter, menyiapkan tempat cuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh kepada para jamaah. Jadi tetap menggunakan protokol kesehatan," tuturnya, Rabu (29/7/2020).

Bupati akan melaksanakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim, bahwa untuk pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah bisa dilaksanakan di masjid, musala maupun di lapangan.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Selain itu, Mundjidah juga meminta pada panitia penyembelihan hewan kurban untuk memperhatikan protokol kesehatan. Lokasi penyembelihan harus disemprot cairan disinfektan.

"Petugas penyembelih juga dicek suhu tubuhnya. Untuk distribusi daging kurban, tidak dilakukan dengan sistem antrian. Melainkan harus didistribusikan langsung ke rumah warga yang menerima," ujarnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Tambal Jalan Berlubang

Mundjidah menjelaskan, distribusi langsung ke rumah warga karena untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. "Kan penerima daging ini tidak boleh berkerumun," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Jombang nomor 451/4617/415.10.1.2/2020, tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.  suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU