Maybank Diduga Lakukan Shadow Banking

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 21:51 WIB

Maybank Diduga Lakukan Shadow Banking

i

ilustrasi gedung Maybank

ANALISA

 

Baca Juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Memasuki bulan  November, terdapat dua kasus perbankan yang menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Diawali dengan kasus Maybank Jakarta yang kacabnya bobol atau terjadi putar uang nasabah hingga Rp 20 Miliar, lalu pada kasus kedua, ajuan kredit di BNI Cabang Kedungdoro yang menggunakan dokumen persyaratan kredit palsu dengan memalsukan tandatangan. Namun, yang mencuat publik Indonesia, kasus Maybank yang diduga “membobol” uang nasabah Rp 20 Miliar.

Hal ini dikomentar beberapa pakar perbankan dari STIE Perbanas Surabaya, Dr Ronny, S.Kom, M.Kom., MH., praktisi hukum Surabaya H. Abdul Malik SH., MH dan Poerwanto, SH., MH. Serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, yang dihubungi terpisah oleh tim Surabaya Pagi secara daring, Sabtu (14/11/2020) dan Minggu (15/11/2020)

Dr. Ronny, berpendapat apabila kejahatan yang melibatkan nasabah, seperti seorang nasabah mengaku kehilangan uang di saldo rekening, tetapi nasabah tersebut terlibat dalam kejahatan perbankan, maka bank mendahulukan proses hukum.

"Namun kalau suatu kejahatan perbankan itu ternyata tidak melibatkan nasabah yang raib saldo rekeningnya, tapi dilakukan oleh pihak lain maka bank perlu segera melakukan ganti rugi terhadap nasabah itu dan tetap mengupayakan melalui jalur hukum untuk kejahatan yang dilakukan pihak lain tersebut," kata Dr. Ronny, kepada Surabaya Pagi, Minggu (15/11/20).

Menurutnya, apabila permasalahan tersebut melibatkan nasabah, maka bank tidak bisa melakukan pertanggungjawaban, berupa pergantian uang. Namun, apabila pelanggaran hukum atau kejahatan tidak melibatkan nasabah, tambah Ronny, tetapi melibatkan pihak lain dan bukan pihak bank atau nasabah, maka bank mempunyai pertanggung jawaban. Maka pihak bank bisa mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah.

"Kalau ada kesalahan dari oknum bank, pertanggung jawaban bank ini ada dua. Pertama pertanggung jawaban kepada nasabah sendiri, untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami. Lalu kedua adalah pertanggung jawaban bank secara internal, melakukan perbaikan SOP dan perbaikan ketentuan-ketentuan," terangnya.

Lanjutnya, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan bank untuk meningkatkan kepercayaan nasabah adalah, melakukan ganti rugi nasabah, menempuh jalur hukum, dan terus meningkatkan SOP, ketentuan ,dan pengawasan layanan.

Yang dimaksudkan meningkatkan adalah tidak harus menunggu adanya masalah tetapi terus meningkatkan kualitas layanan nya dari waktu ke waktu. “Dalam kasus Maybank sebaiknya bank segera memberikan ganti rugi kepada nasabah untuk memulihkan kepercayaan nasabah mengingat adanya keterlibatan oknum karyawan bank sendiri sambil proses hukum tetap berjalan," jelasnya.

 

Ada Permainan Oknum Bank

Baca Juga: Nunggak 2 Angsuran, Mobil Pajero di Kediri Dijabel Kolektor MAF

Sementara, praktisi hukum Abdul Malik, SH., MH, menilai, raibnya nasabah Maybank lebih dari Rp 20 Miliar, menuai beberapa kejanggalan. "Kok bisa nasabah dengan tabungan yang besar memberikan kuasa pada orang lain yang tidak lain dan tidak bukan adalah kepala cabang bank ? Ini kan sangat aneh!, ungkap Abdul Malik, Minggu (15/11/2020).

Pria yang juga Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur itu menilai, ada permainan yang terjadi dalam raibnya uang yang lebih dari Rp 20 miliyar itu. "Ini bukan dibobol, ini adalah permainan. Oknum-oknum tertentu harus benar benar diselidiki dalam kasus ini," tambahnya.

Malik sendiri mengatakan, bahwa, sistem keluar masuknya saldo yang ada di seluruh bank di Indonesia, masih perlu dibenahi.  "Alangkah lebih baiknya jika semua bank memberikan laporan rekening koran pada nasabah yang memiliki uang diatas Rp 100 juta. Bank juga harus selalu melaporkan via sms jika ada transaksi dengan nominal angka yang besar," saran Abdul Malik.

Untuk itu, kasus ini berpotensi menurunkan reputasi Maybank sebagai salah satu bank besar di Indonesia. Bahkan, tambah pria yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Maybank berpotensi terjerat pasal 55 ayat (1) KUHP. "Saya harap OJK harus tetap meningkatkan kontrol, pelaporan dana dari setiap bank juga harus dibenahi lagi," pungkasnya.

Senada dengan Abdul Malik, praktisi hukum lainnya, Poerwanto SH MH, menilai Maybank tetap harus bertanggungjawab penuh atas kasus yang menimpa nasabah Winda Eearl. "Meski nantinya ada satu nama personal yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak Maybank tetap harus bertanggung jawab penuh," ujar Poerwanto, Minggu (15/11/2020).

 

Baca Juga: Penyaluran Modal Ventura Tembus Rp 17,39 Triliun

Shadow Banking

Terpisah, OJK menduga Maybank melakukan praktik kegiatan yang keluar dari aturan regulasi perbankan atau dikenal dengan shadow banking. "Sekarang ini ada produk bank diberikan oleh non-perbankan. Ini satu hal yang nggak bisa kita anggap enteng. Ini yang kita sebut dengan shadow banking," ujar Wimboh Santoso, Sabtu (14/11/2020).

Menurut dia, apabila kegiatan tersebut terus dibiarkan akan semakin menjamur dan membayakan nasabah maupun perusahaan itu sendiri. Pasalnya pemilik bank akan lebih condong beralih kepemilikannya kepada sektor tersebut.

"Mungkin kalau masih kecil oke, tapi kalau ini sudah menjadi besar itu kan menjadi isu. Nah, bahkan kami dukung kalau ini jadi pembasahan sendiri bagaimana jadi roadmap digital kita," jelasnya.

Tidak hanya itu, keberadaan virtual banking juga meresahkan. Virtual bank dikatakannya memberikan semua produk perbankan tanpa adanya izin perbankan itu sendiri. "Ini sudah banyak sekali yang jadi diskusi di masyarakat. Kalau virtual banking merebak nanti perbankan yang saat ini sudah high regulated nanti bisa habis bagaimana transisinya? Nah, ini beberapa hal yang harus kita lihat," pungkasnya. byt/mbi/cr4/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU