Modus VCS, Seorang Pria Diperas hingga Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 20:01 WIB

Modus VCS, Seorang Pria Diperas hingga Rp 20 Juta

i

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pemerasan bermodus VCS.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pekanbaru - Aksi pemerasan bermodus panggilan video seks (video call sex atau VCS) terjadi di Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial RS melapor ke polisi setempat mengaku menjadi korban pemerasan bermodus VCS.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pelaku telah berhasil diamankan pada Rabu (6/1) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Sarolangun. Adapun pelaku diketahui bernama Ahmad Tantowi (24) pria asal Sarolangun, Jambi.

"Pada Rabu lalu di Desa Pemusiran, Mandi Angin, Sarolangun dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik inisial AT. Pelaku ditangkap atas penyebaran konten asusila dan atau pemerasan,” terang Andri, Senin (11/1).

Setelah ditangkap, Owi langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau. Di hadapan polisi, dia mengakui membuat akun media sosial palsu dengan foto profil gadis tanpa busana alias bugil.

"Modusnya pelaku membuat akun palsu atas nama Chidy Moy yang menggunakan foto profil seorang perempuan. Pelaku mengambil foto perempuan tersebut dari internet," kata Andri.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Setelah membuat akun, pelaku mencari beberapa korban secara acak dengan melakukan chatting terlebih dahulu. Isi chatting yaitu memancing korban untuk melakukan video call sex.

"Pelaku sudah mempersiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya, pelaku di sini menggunakan dua handphone. Handphone pertama untuk melakukan video call dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian diarahkan ke kamera handphone pertama," katanya.

Ketika video call sex berjalan, pelaku lalu merekam layar atau screenshoot korban yang sedang melakukan VCS. Setelah itu, pelaku memeras korban dengan meminta pulsa dan sejumlah uang.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

“Jika tidak diberi, tangkapan layar tersebut akan disebarkan ke rekan-rekan Facebook korban. Pelaku awalnya meminta Rp 7 juta dan sudah dikirim,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan nominal yang lebih tinggi. Merasa diperas, korban pun melaporkan hal itu ke polisi.

Dari pelaku, disita 2 buah handphone, 1 buku tabungan, ATM, dan KTP milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku diancam UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU